Headline.co.id: Pemerintah Siapkan Regulasi Legalitas Driver Ojol, Menteri Baru Tentukan Implementasi
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons tuntutan pengemudi ojek online (ojol) terkait legalitas status mereka. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut telah disusun.
“Kami sudah siapkan Permenaker-nya, tinggal menunggu proses lebih lanjut dan disetujui oleh menteri baru,” ujar Putri di Gedung DPR, Sabtu (7/9/2024).
Menurut Putri, fenomena pekerja platform digital, termasuk driver ojol, telah berkembang pesat secara global. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengakui status mereka sebagai pekerja.
“Intinya, driver ojol diakui sebagai pekerja. Di negara lain pun mereka diakui sebagai bagian dari angkatan kerja,” tegasnya.
Namun, Putri menekankan bahwa pemerintah belum memutuskan status yang akan diberikan kepada driver ojol. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam regulasi yang akan disahkan.
“Status [karyawan atau mitra] masih akan diatur. Tunggu saja peraturan lengkapnya,” imbuhnya.
Putri juga menyatakan bahwa perusahaan teknologi wajib mengikuti aturan yang berlaku, salah satunya menjamin keselamatan pengemudi.
“Tidak boleh ada perbudakan modern, waktu kerja dan istirahat jelas, upah sesuai standar, K3 terjamin, dan tidak boleh ada pelecehan seksual,” tegasnya.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240907123510-37-569972/driver-ojol-bakal-diangkat-jadi-karyawan-ini-kata-pemerintah.






















