Layanan SIM Keliling Buka di Lima Lokasi Jabodetabek
Headline.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM mereka. Layanan ini dibuka pada Sabtu (tanggal) mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Lokasi-lokasi layanan SIM Keliling tersebut antara lain:
* Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
* Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
* Jakarta Barat: Mall Citraland
* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling, pemohon diwajibkan membawa dokumen-dokumen berikut:
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
* SIM asli dan fotokopi
* Formulir permohonan
* Hasil tes kesehatan dari lokasi gerai
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM Keliling sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Pemohon diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama berada di lokasi layanan.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4298695/sabtu-layanan-sim-keliling-tersedia-di-lima-lokasi-dki-jakarta.




















