Headline: Achmad Yani dan Jhonny Simanjutak Pimpin Sementara DPRD DKI Jakarta
Jakarta – Dua politisi dari partai berbeda ditunjuk sebagai pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta. Mereka adalah Achmad Yani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Jhonny Simanjutak dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Pengangkatan keduanya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Keduanya akan memimpin DPRD hingga pimpinan definitif ditetapkan.
“Achmad Yani dari PKS sebagai Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dan Jhonny Simanjuntak dari PDIP sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta,” ujar Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Saria D.A.G Sinaga dalam Rapat Paripurna Senin (12/12/2023).
Komposisi pimpinan sementara ini berdasarkan perolehan kursi terbanyak pada Pemilu Legislatif 2024. PKS memperoleh 18 kursi, sementara PDIP meraih 15 kursi.
Achmad Yani mengungkapkan bahwa tugas utama mereka sebagai pimpinan sementara adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan definitif.
“Tugas dan tanggung jawab legislator tidak ringan. Kita dituntut bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan semangat kolaborasi,” ujar Yani.
Ia menambahkan, DPRD DKI Jakarta akan terus berupaya memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan, pengawasan, dan pelayanan publik di Jakarta yang saat ini tengah bertransformasi menjadi kota global.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4287007/ini-pimpinan-sementara-dprd-dki-jakarta.























