Headline.co.id – Taliban Berlakukan Aturan Ketat untuk Perempuan di Depan Publik
Jakarta – Kelompok Taliban telah merilis seperangkat aturan baru yang membatasi aktivitas perempuan di ruang publik, menimbulkan kekhawatiran atas kembalinya rezim yang represif.
Dokumen setebal 13 halaman itu, yang merupakan yang pertama dikeluarkan sejak Taliban merebut kekuasaan pada 2021, mengatur berbagai aspek kehidupan perempuan, mulai dari cara berpakaian hingga perilaku sosial.
Salah satu ketentuan utama mewajibkan perempuan untuk menutup tubuhnya sepenuhnya di depan umum, termasuk menutup wajah. Pakaian juga harus tidak tipis, ketat, atau pendek, untuk “menghindari godaan orang lain.”
Selain itu, perempuan diharuskan menutupi diri saat berinteraksi dengan pria dan perempuan non-Muslim. Suara mereka juga dianggap intim, sehingga tidak boleh terdengar saat bernyanyi, membaca, atau berbicara keras di tempat umum.
“Kami menjamin hukum Islam ini akan sangat membantu mempromosikan kebajikan dan memberantas kemungkaran,” kata juru bicara Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Taliban, Maulvi Abdul Ghafar Farooq.
Aturan tersebut juga melarang perempuan melihat laki-laki yang tidak memiliki hubungan darah atau pernikahan. Hal yang sama berlaku sebaliknya.
Selain itu, Taliban juga melarang publikasi gambar makhluk hidup, memutar musik, transportasi solo bagi perempuan, dan bercampur antara pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan keluarga.
Kewajiban melaksanakan shalat juga diatur dalam dokumen tersebut, dengan hukuman bagi mereka yang tidak mematuhinya.
“Pihak berwenang akan mengatur perilaku pribadi, memberikan peringatan atau menangkap mereka yang melanggar hukum,” kata Farooq.
Dokumen ini telah memicu kekhawatiran luas di dalam dan luar negeri, karena dianggap membatasi kebebasan dan hak-hak perempuan.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240823195443-4-566015/taliban-larang-perempuan-bersuara-di-depan-umum-tak-boleh-nyanyi.





















