RUU Pilkada Berubah, DPR-Pemerintah Putuskan MK Hanya Berlaku Bagi Parpol Non Kursi DPRD
Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Hasil pembahasan ini disetujui oleh delapan fraksi di Baleg DPR, kecuali fraksi PDI Perjuangan. Dengan demikian, mayoritas fraksi di Baleg menyetujui pembahasan revisi UU Pilkada agar segera dibawa ke pembahasan tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR.
Adapun perubahan UU Pilkada ini membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 40 UU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non kursi DPRD.
Aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama. Aturan itu menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Polhukam, Prabowo Soepramu, menjelaskan pemerintah mendukung usulan mayoritas fraksi di Baleg DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada ke tingkat selanjutnya.
“Setelah pembahasan perubahan keempat UU Nomor 10 Tahun 2016 ini, kami berharap pembahasan bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya untuk pengesahan di rapat paripurna,” kata Prabowo dalam rapat kerja bersama Baleg DPR RI, Rabu (21/8/2024).
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240821194912-7-565302/sah-detik-detik-baleg-dpr-ri-pemerintah-setujui-draft-ruu-pilkada.




















