Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan untuk Perkuat Koordinasi Komunikasi
Jakarta, Headline.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Lembaga ini bertujuan memperkuat koordinasi komunikasi dan informasi strategis terkait kebijakan dan program prioritas pemerintah.
Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan unit nonstruktural yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini memiliki tugas mendukung komunikasi dan informasi terkait kebijakan strategis serta program prioritas Presiden.
Menurut Perpres tersebut, tugas utama Kantor Komunikasi Kepresidenan meliputi:
* Menganalisis isu strategis dan perkembangan politik terkait kebijakan dan program Presiden.
* Menyusun dan mengelola strategi komunikasi, termasuk mengoordinasikan dan menyinkronkan informasi antar kementerian dan lembaga terkait.
* Menyebarkan informasi kepada publik setelah melalui proses analisis dan validasi.
Struktur organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan mencakup beberapa deputi yang bertugas di bidang komunikasi dan informasi, diseminasi dan media, serta koordinasi dan evaluasi komunikasi. Selain itu, lembaga ini juga memiliki seorang Juru Bicara Presiden yang berperan menyampaikan informasi kepada media dan publik.
Dengan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi kebijakan strategis dan pengelolaan informasi yang lebih terkoordinasi. Hal ini bertujuan mendukung pencapaian program-program prioritas nasional.
Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas komunikasi kebijakan kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait arah kebijakan dan program pemerintah.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4270963/tugas-dan-fungsi-kantor-komunikasi-kepresidenan.






















