Headline.co.id: Satgas Pasti Blokir 1.001 Entitas Ilegal, Waspada Pinjol dan Investasi Bodong
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil mengidentifikasi dan memblokir 1.001 entitas ilegal sepanjang Juni hingga Juli 2024. Temuan ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar perlindungan data pribadi.
Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengungkapkan, “Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai aturan yang berlaku.”
Dari 1.001 entitas ilegal tersebut, 850 berupa pinjaman online (pinjol) ilegal, 59 konten penawaran pinjaman pribadi, 65 tawaran investasi ilegal, dan 27 entitas yang menawarkan aktivitas keuangan ilegal.
Penipuan investasi menjadi sorotan utama Satgas Pasti. Sebanyak 65 tawaran investasi ilegal ditemukan menggunakan modus peniruan nama atau identitas entitas resmi untuk menyesatkan masyarakat.
Sementara itu, 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal terdiri dari 11 penipuan kerja paruh waktu, 7 penawaran investasi tanpa izin, 1 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 8 usaha perbankan tanpa izin.
Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas Pasti telah menghentikan operasi 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan pinjol ilegal serta pinjaman pribadi yang dapat menimbulkan kerugian dan risiko penyalahgunaan data. Masyarakat juga diminta mewaspadai penipuan investasi yang memanfaatkan kanal media sosial, khususnya Telegram.
Selain pemblokiran entitas, Satgas Pasti juga mengidentifikasi 43 rekening bank dan virtual account terkait aktivitas pinjol ilegal. Satgas telah meminta OJK untuk memblokir rekening-rekening tersebut.
Satgas Pasti juga telah memblokir 194 nomor kontak penagih utang (debt collector) yang dilaporkan melakukan ancaman dan intimidasi terkait pinjol ilegal. Pemblokiran ini akan dilakukan secara berkelanjutan dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4270911/satgas-pasti-memblokir-1001-entitas-ilegal-pada-juni-juli-2024.





















