Headline.co.id: Ekonom CSIS Kritik Rencana Kenaikan PPN, Nilai Berdampak Buruk bagi Perekonomian
Jakarta – Ekonom Senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, mempertanyakan rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Menurut Deni, kenaikan PPN akan berdampak negatif pada ekonomi nasional yang tengah mengalami penurunan daya beli masyarakat.
Dalam paparannya pada media briefing CSIS terkait RAPBN 2025 di Jakarta, Senin (12/12), Deni mengatakan, “Kenaikan PPN sebesar 12% harus dievaluasi kembali karena dengan kondisi daya beli yang lemah saat ini, akan berdampak signifikan pada perekonomian. Alih-alih meningkatkan penerimaan, malah menurunkan penerimaan karena ekonomi yang menurun.”
Deni memahami alasan pemerintah menaikkan PPN guna menggenjot penerimaan negara dan rasio pajak. Namun, ia berpendapat bahwa terdapat cara lain yang lebih efektif selain menaikkan tarif PPN. “Penerimaan negara memang harus ditingkatkan, tapi tidak serta-merta dengan menaikkan PPN. Kita perlu mempertimbangkan dampak ekonominya,” tegasnya.
Deni menyarankan agar pemerintah fokus pada perluasan basis dan perbaikan efisiensi pemungutan pajak. Pemberian insentif pajak juga perlu dilakukan secara selektif, terutama bagi sektor yang membuka lapangan kerja.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri, menyatakan bahwa aturan kenaikan PPN 12% dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bersifat opsional. Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk tidak menerapkannya jika kondisi ekonomi tidak memungkinkan.
“Keputusan untuk menerapkan atau tidak kenaikan PPN harus mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini. Kita belum tahu apakah anggaran negara dirancang dengan asumsi PPN 12% atau tidak,” ujar Yose.
Data Kementerian Keuangan hingga Juli 2024 menunjukkan, penerimaan negara mencapai Rp1.545,4 triliun atau 55,1% dari target APBN, namun mengalami kontraksi 4,3% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, penerimaan pajak sebesar Rp1.045,32 triliun atau 52,56% dari target APBN.
Deni menilai, lesunya penerimaan negara disebabkan oleh ketidakpastian ekonomi global dan tren pelemahan harga komoditas internasional. “Peningkatan rasio pajak tetap harus dilakukan, tetapi kita juga harus memperhatikan dampak ekonomi,” pungkasnya.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4271355/ekonom-csis-nilai-aturan-ppn-12-persen-perlu-dievaluasi.

















