8,2 Juta Warga Jakarta Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024
Jakarta, Headline.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 8.248.283 warga sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
“Bagi yang belum terdaftar, masih ada kemungkinan masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Perbaikan,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Jumat (3/3/2023).
Data tersebut diperoleh melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Jumlah DPS ini turun dibandingkan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disinkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yakni sebanyak 8.315.669.
“Pengurangan terjadi karena adanya warga yang meninggal dunia, pindah tempat tinggal, dan faktor lainnya,” jelas Wahyu.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengatakan bahwa DPS akan diumumkan secara terbuka melalui berbagai saluran, seperti media sosial, laman resmi KPU, serta papan pengumuman di tingkat RT, RW, dan Kelurahan.
“Jika warga menemukan namanya tidak terdaftar, dapat melaporkannya di kantor Kelurahan, Kecamatan, atau Kota setempat, maupun melalui laman resmi KPU,” kata Fahmi.
KPU mengimbau masyarakat untuk mencermati DPS dan melaporkan jika terdapat kesalahan atau data yang belum lengkap. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi data pemilih pada Pilkada DKI Jakarta 2024 mendatang.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4266787/pemilih-di-pilkada-jakarta-82-juta-orang.





















