Headline.co.id – Imigrasi Jakarta Utara Dorong Kepatuhan Regulasi Visa dan Izin Tinggal WNA
Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengimbau perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) untuk menaati Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, menyatakan bahwa regulasi baru ini menyederhanakan proses izin tinggal dan visa WNA, sekaligus memperketat pengawasan keimigrasian.
“Salah satu kemudahan yang diberikan adalah Visa on Arrival (VOA) yang sebelumnya tidak dapat dialihstatuskan, kini sudah bisa diubah statusnya untuk perpanjangan visa, khususnya bagi WNA yang berkontribusi positif bagi Indonesia,” jelas Andika saat sosialisasi regulasi baru di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra, menambahkan bahwa pelayanan berbasis digital menjadi andalan utama dalam mempermudah proses keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, menekankan pentingnya kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk menyosialisasikan peraturan dan ketentuan tentang visa dan izin tinggal yang dibutuhkan WNA untuk memasuki Indonesia.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Sistem Informasi Keimigrasian, dan Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4263151/perusahaan-yang-punya-pekerja-wna-diajak-patuhi-regulasi-baru-imigrasi.























