Tersangka Penembakan di Palmerah Ditetapkan, Diduga Cemburu
Headline.co.id, Jakarta – Polisi telah menetapkan pelaku penembakan yang terjadi di sebuah taman di Jalan Semangka II, RT/RW 15/09 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (8/8) lalu.
Pria berinisial SM (39) tersebut kini resmi menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 (penggunaan senjata api ilegal).
“Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, saat dikonfirmasi Headline.co.id pada Selasa (13/8).
Andri menjelaskan, peristiwa penembakan itu bermula dari pertengkaran antara SM dan seorang saksi berinisial MK. Pertengkaran tersebut diduga dipicu oleh masalah asmara.
Saat itu, SM berniat menembak MK, tetapi meleset dan malah mengenai seorang pemulung bernama PJ (60). Peluru mengenai paha dan kemaluan korban, menyebabkannya terjatuh dalam kondisi kritis.
Setelah melepaskan tembakan, SM melarikan diri ke arah Kali Banjir Kanal Barat. Namun, pada Jumat (9/8) malam, ia ditangkap oleh petugas di sekitar Palmerah.
“Pelaku motifnya cemburu karena kekasihnya sedang bersama korban,” jelas Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran.
Korban PJ saat ini masih menjalani perawatan di RS Pelni. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh latar belakang penembakan yang dipicu oleh masalah cinta segi tiga ini.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4258283/polisi-tetapkan-pelaku-penembakan-di-palmerah-sebagai-tersangka.






















