OJK Terbitkan Aturan Baru Obligasi dan Sukuk Daerah untuk Perluas Sumber Pembiayaan
Headline.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Aturan ini bertujuan memperluas sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pasar modal.
“POJK ini juga diterbitkan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan obligasi dan sukuk daerah,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa di Jakarta, Minggu (5/2).
POJK 10/2024 menyesuaikan peraturan sebelumnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Aturan ini menggantikan tiga POJK sebelumnya yang mengatur obligasi daerah dan sukuk daerah.
Aman menjelaskan, POJK terbaru ini mewajibkan pemerintah daerah untuk memperoleh hasil pemeringkatan obligasi daerah atau sukuk daerah. Namun, laporan keuangan pemerintah daerah yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan tak lagi wajib disampaikan ke OJK, tetapi harus tersedia di situs web pemerintah daerah.
Selain itu, terdapat penyesuaian persyaratan dokumen peraturan daerah sebagai persyaratan pernyataan pendaftaran. Kewajiban penyampaian dokumen pertimbangan Menteri Dalam Negeri juga dihapuskan.
“Dengan POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di obligasi dan sukuk daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Aman.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4253343/ojk-terbitkan-aturan-dukung-penerbitan-obligasi-dan-sukuk-daerah.



















