OJK Pergiatkan Identifikasi Rekening Judi Online, Blokir Ribuan Rekening
Jakarta, Headline.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberantas judi online di Indonesia. OJK telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau identifikasi, verifikasi, dan pemantauan lebih mendalam atas nasabah yang diduga terkait dengan transaksi judi daring.
“Pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, perlu sinergi antar lembaga, termasuk perbankan. OJK akan mendukung penuh dengan memberikan pengawasan ketat terhadap nasabah yang disinyalir terlibat judi online,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (27/2/2023).
Dian mengungkapkan, hingga saat ini OJK telah meminta pemblokiran lebih dari 6.000 rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana judi online. Rekening tersebut tersebar di beberapa bank di Indonesia.
OJK juga mewajibkan bank melakukan analisis transaksi nasabah yang diduga terlibat judi online. Jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan, bank harus melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Selain itu, bank juga diminta untuk membatasi bahkan memblokir rekening nasabah yang terlibat judi online. Kami menerapkan ‘blacklisting’ agar nasabah tersebut tidak bisa membuka rekening baru di seluruh bank di Indonesia,” tegas Dian.
Enhanced Due Diligence merupakan bentuk Customer Due Diligence (CDD) yang lebih mendalam untuk mengidentifikasi dan memantau nasabah yang berisiko tinggi, termasuk yang terlibat dalam transaksi judi daring. OJK juga telah menyediakan layanan penyimpanan data dan dokumen nasabah bernama Lembaga Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) untuk mendukung proses CDD dan EDD.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4254015/ojk-minta-bank-identifikasi-mendalam-nasabah-terindikasi-judi-online.




















