SIM Keliling Kembali Beroperasi di Lima Lokasi Jakarta
Headline.co.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan ini tersedia di lima lokasi di Jakarta pada Jumat ini.
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
* Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
* Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
* Jakarta Barat: Mall Citraland
* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk mengakses layanan ini, pemohon harus melengkapi persyaratan yang meliputi:
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* Fotokopi SIM lama dan SIM asli
* Bukti cek kesehatan
* Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan A (pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih) dan C (pengendara kendaraan bermotor roda dua).
Bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, pemohon harus membuat permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:
* Rp80.000 untuk SIM A
* Rp75.000 untuk SIM C
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan:
* Tes psikologi: Rp37.500
* Asuransi: Rp50.000
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk mempermudah perpanjangan SIM dan berkendara dengan aman dan legal.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4248627/jumat-sim-keliling-tersedia-di-kampus-hingga-lapangan-banteng.





















