Perpanjangan SIM Online: Mudah dan Aman
Headline.co.id – Jakarta – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan hadirnya opsi online. Layanan ini memudahkan pengendara yang sibuk bekerja dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengantre di kantor Satpas.
Sebelum memperpanjang SIM secara online, pastikan Anda memenuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen yang dibutuhkan antara lain SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES jasmani, hasil tes psikologi, pas foto berlatar biru, dan tanda tangan di kertas putih.
Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi digital Korlantas Polri, SINAR (SIM Nasional Presisi). Berikut ketentuan, syarat, dan cara perpanjangan SIM online:
Ketentuan
* Perpanjangan SIM dapat dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis.
* Perpanjangan setelah masa berlaku habis akan dianggap sebagai pembuatan SIM baru.
* SIM akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon.
Syarat
* Mengisi formulir aplikasi Korlantas Polri.
* Menyiapkan KTP.
* Menyiapkan SIM lama yang masih berlaku.
* Memiliki surat keterangan lulus uji simulator.
* Melakukan tes psikologi melalui situs app.eppsi.id.
* Melakukan tes pemeriksaan kesehatan melalui https://erikkes.id/.
Cara
1. Instal aplikasi Digital Korlantas Polri.
2. Registrasi dengan nomor ponsel dan kode OTP.
3. Buat PIN untuk login.
4. Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan alamat email.
5. Verifikasi E-KTP dengan foto selfie.
6. Unggah dokumen pendukung.
7. Lakukan tes rikkes jasmani dan psikologi melalui website yang disediakan.
8. Ajukan perpanjangan SIM melalui menu “SIM”.
9. Pilih lokasi Satpas.
10. Masukkan nomor rekening pengembalian dana.
11. Pilih metode pengiriman.
12. Bayar PNBP dan biaya kirim.
13. Periksa status transaksi secara berkala.
14. Isi indeks kepuasan pelanggan setelah SIM diterima.
15. SIM baru akan dikirim dalam waktu 3-7 hari kerja.
Dengan perpanjangan SIM online, pengendara tidak perlu repot mengantre di kantor Satpas. Prosesnya mudah, aman, dan efisien. Pastikan untuk melengkapi dokumen dan memenuhi syarat agar perpanjangan SIM berjalan lancar.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4243727/syarat-ketentuan-dan-cara-perpanjang-sim-online.
















