Kiblat, Arah Kesatuan Umat Islam
Jakarta – Menghadap kiblat menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan ibadah shalat. Hal tersebut telah disepakati oleh seluruh umat Islam dan ditegaskan dalam berbagai dalil syariat.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Baitullah (Ka’bah) adalah kiblat bagi penduduk Masjidil Haram, sementara tanah haram adalah kiblat bagi seluruhku umatku di seluruh penjuru bumi.” (HR. Al-Baihaqi)
Menurut Imam Abu Ishak Ibrahim al-Fairuzzabadi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i, menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat. Namun, terdapat dua pengecualian, yaitu saat dalam kondisi bahaya yang mengancam jiwa serta saat melaksanakan shalat sunnah ketika bepergian.
Pengertian Kiblat
Kiblat dalam bahasa Arab berarti arah. Kiblat dalam Islam mengacu pada arah yang dituju oleh umat Muslim saat melakukan ibadah tertentu, seperti:
* Shalat
* Menyembelih hewan
* Menghadapkan jenazah ke arah kiblat pada saat salat jenazah dan salat mayit
* Menguburkan jenazah
Menurut ajaran Nabi Muhammad SAW, kiblat merupakan simbol persatuan seluruh umat Muslim.
“Semua umat Islam menghadap ke arah yang sama saat berdoa kepada Allah SWT, terlepas dari warna kulit, status, ras, bangsa, atau mazhabnya,” ujar seorang ulama.
Hal ini menegaskan bahwa umat Islam wajib bersatu dalam membantu sesama dan memupuk persaudaraan sesama manusia.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4244119/pengertian-kiblat-dan-sejarah-dibaliknya.




















