Headline.co.id Jakarta – Perpanjangan SIM Kini Lebih Mudah dengan SIM Keliling
Jakarta, Headline.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mempermudah warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyediakan pelayanan SIM Keliling di lima lokasi strategis pada Rabu (tanggal).
Layanan ini hadir di pusat perbelanjaan dan lokasi keramaian, antara lain:
* Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
* Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
* Jakarta Barat: Mall Citraland
* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM tersebut beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diwajibkan melengkapi persyaratan berikut:
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* Fotokopi SIM lama dan SIM asli
* Bukti cek kesehatan
* Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Sementara, SIM yang telah habis masa berlakunya harus diajukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan pemerintah, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar terhindar dari sanksi tilang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan.
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat dalam memperpanjang SIM. Dengan demikian, warga tidak perlu mengantre di kantor Satpas yang biasanya ramai.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4242995/sim-keliling-tersedia-di-lima-tempat.



















