Ganjil Genap: Kendaraan yang Dikecualikan dan Sanksi Pelanggaran
Jakarta, Headline.co.id – Kebijakan ganjil genap telah menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kendaraan bermotor dengan nomor pelat genap (termasuk 0) bisa beroperasi pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya dapat dikendarai pada tanggal ganjil.
Namun, terdapat beberapa kendaraan yang dibebaskan dari ketentuan ganjil genap, yaitu:
* Kendaraan dengan stiker disabilitas
* Ambulans
* Pemadam kebakaran
* Angkutan umum berpelat kuning
* Sepeda motor
* Kendaraan listrik
* Truk tangki bahan bakar
* Wahana pimpinan lembaga tinggi negara
* Kendaraan operasional TNI, Polri, dan dinas pemerintahan
* Kendaraan tamu negara
* Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
* Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia
* Kendaraan yang mendapat dispensasi dari kepolisian
Pelanggaran terhadap peraturan ganjil genap dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Besaran dendanya mencapai Rp 500.000.
Meski demikian, aturan ganjil genap kerap menimbulkan masalah bagi pengguna jalan. Akibatnya, banyak masyarakat yang beralih menggunakan transportasi umum untuk menghindari sanksi.
Adapun ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta tercatat sebanyak 26 titik. Beberapa ruas jalan tersebut antara lain Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, dan Sisingamangaraja.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan ganjil genap guna mengurangi kemacetan dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di perkotaan.
sumber: https://otomotif.antaranews.com/berita/4189518/jenis-mobil-yang-bebas-melintas-di-jalan-ganjil-genap.



















