PKB DIY Laporkan Mantan Sekjen ke Polisi atas Pencemaran Nama Baik
Yogyakarta – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Selasa (6/8/2024). Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik dan kehormatan partai.
Lukman Edy dilaporkan menyusul tuduhannya terhadap PKB yang dipimpin oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dalam sebuah keterangan pers, Lukman menyatakan bahwa PKB tidak transparan dalam pengelolaan keuangan partai, dana pemilu, pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres). Ia juga menuding PKB menihilkan peran para Kiai.
Ketua DPW PKB DIY Agus Sulistiyono menilai tuduhan Lukman Edy tidak berdasar. Menurutnya, pernyataan Lukman tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan mengabaikan perkembangan serta capaian PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin.
“Buktinya, perolehan suara PKB saat Pemilu Legislatif 2024 kemarin naik, jumlah kursi juga bertambah,” ujar Agus.
Sekretaris DPW PKB DIY Umaruddin Masdar menambahkan, PKB saat ini justru dalam posisi solid dan maju. Hal ini terlihat dari sinergi dengan Nahdlatul Ulama (NU) DIY dalam menentukan calon kepala dan wakil kepala daerah.
“PKB di DIY setelah sukses dalam Pemilu Legislatif kemarin sekarang solid dan harmonis, bersama NU siap memenangkan Pilkada serentak di lima kabupaten/kota se-DIY,” kata Masdar.
Sementara itu, Lukman Edy mengaku siap menghadapi laporan PKB dan menegaskan bahwa ia tidak akan melaporkan balik.
“Saya tantang berdebat di depan forum muktamar, klarifikasi kritikan saya di depan muktamirin, biar wilayah dan cabang PKB menilai,” tuturnya.
Terkait hal ini, PKB DIY mengimbau seluruh pengurus dan kader tetap tenang dan fokus pada pemenangan pilkada serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Artikel ini disadur darihttps://nasional.tempo.co/read/1900742/pkb-yogya-laporkan-lukman-edy-ke-polisi-dengan-tuduhan-pencemaran-nama-baik.





















