Partai Kebangkitan Bangsa Laporkan Mantan Sekjen ke Polisi
SEMARANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Rabu (6/8/2024) melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy, ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Lukman diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PKB. “Kami menilai saudara Lukman Edy telah memfitnah dan mencemarkan nama baik PKB dengan hal-hal yang tidak pernah teruji kebenarannya,” ujar Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah, Sukirman.
Laporan tersebut disusun berdasarkan kronologis kejadian, bukti-bukti ucapan Lukman Edy, dan surat penunjukan kuasa kepada tim hukum. “Kami meyakini Polda akan menindaklanjuti laporan ini karena bukti yang cukup kuat,” kata Sukirman.
Persoalan bermula dari pernyataan Lukman saat memberikan keterangan pers setelah menghadiri undangan panitia khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 31 Juli 2024. Lukman mengaku memberikan kritik keras terhadap kepemimpinan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Menanggapi laporan tersebut, Lukman menyatakan tidak akan melaporkan balik PKB. Ia menganggap kritik terhadap kepemimpinan masuk dalam wilayah internal partai. “Saya tantang berdebat di depan forum muktamar dan klarifikasi kritikan saya di hadapan muktamirin,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan DPW PKB Jawa Tengah.
Artikel ini disadur dari PKB Laporkan Lukman Edy ke Polda Jawa Tengah




















