Kontroversi Pemberian Kontrasepsi untuk Pelajar dalam Peraturan Kesehatan Pemerintah
Jakarta, CNN Indonesia – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menimbulkan kontroversi setelah terungkap bahwa PP tersebut mengamanatkan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
“Pasal 103 PP Kesehatan mengatur pemberian layanan kesehatan reproduksi bagi pelajar, termasuk penyediaan alat kontrasepsi,” ungkap Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Kartini Rustandi, dalam konferensi pers.
Ketentuan tersebut mengundang kritik dari sejumlah pihak, yang menganggapnya bertentangan dengan nilai-nilai moral dan budaya. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah tingginya angka kehamilan remaja dan aborsi yang tidak aman.
“Pemberian alat kontrasepsi bukan untuk mendorong perilaku seksual yang tidak bertanggung jawab, melainkan untuk melindungi pelajar dari risiko kehamilan yang tidak diinginkan,” tegas Kartini.
Selain penyediaan alat kontrasepsi, PP Kesehatan juga mewajibkan edukasi kesehatan reproduksi bagi pelajar. Edukasi tersebut akan mencakup informasi tentang sistem reproduksi, risiko perilaku seksual yang tidak bertanggung jawab, dan pentingnya menghindari hubungan seksual sebelum menikah.
“Edukasi ini bertujuan untuk membentuk perilaku seksual yang sehat dan bertanggung jawab di kalangan pelajar,” ujar Kartini.
PP Kesehatan juga mengatur layanan konseling kesehatan bagi pelajar, yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan atau konselor sebaya yang kompeten. Konseling ini akan memberikan informasi dan dukungan untuk pelajar yang menghadapi masalah kesehatan reproduksi atau seksual.
Secara keseluruhan, PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 memuat 13 bab dan 1171 pasal yang mengatur berbagai aspek kesehatan di Indonesia. Peraturan ini juga melarang penjualan rokok secara ketengan dan menetapkan batas kandungan gula dan garam dalam produk makanan dan minuman.
Artikel ini disadur dari Ini PP Kesehatan Baru yang Atur Alat Kontrasepsi untuk Pelajar





















