Pihak Berwenang Didorong Adili Pelaku Pembunuhan Pilot Selandia Baru di Papua
Jakarta – Amnesty International Indonesia menyerukan pihak berwenang untuk segera menangkap dan mengadili pelaku pembunuhan brutal terhadap pilot Selandia Baru, Glen Malcolm Conning, yang dilakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Barat (TPNPB-OPM) di Papua Tengah.
“Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk bertindak cepat menyelidiki kejahatan ini dan membawa pelaku ke pengadilan. Hal ini sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pada Rabu (7/8).
Hamid menegaskan bahwa pembunuhan di luar hukum ini merupakan pelanggaran berat hukum kemanusiaan internasional dan harus diusut tuntas. Ia mengingatkan bahwa melindungi warga sipil adalah kewajiban dasar negara.
“Pembunuhan warga sipil secara sengaja adalah tindakan yang tercela dan tidak dapat diterima,” tegas Hamid. “Semua pihak yang terlibat dalam konflik berkepanjangan di Papua harus menghindari jatuhnya korban jiwa dari warga sipil.”
Pembunuhan Conning terjadi pada Senin (5/8) di Distrik Alama, Mimika, saat helikopter yang ditumpanginya mendarat. Ia dan penumpangnya dicegat oleh kelompok bersenjata dan ditembak mati.
Amnesty International Indonesia mencatat, sejak 16 Februari hingga 2 Agustus 2024, telah terjadi lima kasus penembakan pesawat sipil yang diduga dilakukan oleh kelompok pro-kemerdekaan di Papua. Jumlah terbanyak terjadi pada bulan Februari dengan tiga insiden.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga dan kerabat Glen Malcolm Conning. Pembunuhan ini adalah tragedi yang tidak dapat dimaafkan,” kata Hamid.
Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah komprehensif untuk mengatasi konflik di Papua, termasuk dialog damai dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Artikel ini disadur dari Amnesty Internasional Desak Pemerintah Seret Pembunuh Pilot Selandia Baru ke Pengadilan




















