Program Subsidi KPR BTN: Solusi Pemilikan Hunian Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Jakarta – Pemerintah melalui Bank Tabungan Negara (BTN) menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi sebagai solusi kredit kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Subsidi ini ditujukan bagi mereka yang belum memiliki rumah atau belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk perumahan.
Untuk mendapatkan subsidi KPR BTN, calon pemohon harus memenuhi persyaratan umum, antara lain:
* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar di Dukcapil
* Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
* Berusia maksimal 65 tahun saat KPR berakhir
* Tidak memiliki rumah atau rumah subsidi sebelumnya, kecuali TNI/PNS/Polri yang memiliki maksimal 2 rumah karena pemindahan tugas
* Memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan, wiraswasta, atau profesional
* Menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat Banker Clause
* Menandatangani Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
* Menandatangani perjanjian kredit
* Angsuran dibayar melalui auto debet dari rekening BTN
Keunggulan dari subsidi KPR BTN antara lain:
* Uang muka ringan mulai 1% dari harga properti
* Suku bunga tetap 5%
* Tenor pembayaran panjang hingga 20 tahun
* Bebas premi asuransi dan PPN
* Pilihan tempat tinggal beragam dan berkualitas
Untuk mengetahui eligibility subsidi KPR BTN, calon pemohon dapat melakukan pengecekan melalui situs lama resmi pemerintah di https://jendelaumkm.id/. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Masuk ke situs dan masukkan NIK (perorangan) atau NPWP (badan hukum)
2. Klik “Saya Bukan Robot” dan “Lanjutkan”
3. Masukkan nomor rekening BTN dan klik “Lanjutkan”
4. Hasil pengecekan akan menampilkan apakah pemohon berhak mendapatkan subsidi atau tidak
5. Jika berhak, subsidi yang diterima akan tertera di laman tersebut
Artikel ini disadur dari Cara cek subsidi KPR BTN





















