Headline.co.id, Yogyakarta ~ Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa keputusan PP Muhammadiyah untuk menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah bukanlah tanpa pertimbangan. Keputusan tersebut didasarkan pada kajian mendalam dan masukan dari berbagai ahli serta pihak terkait.
Baca juga: Usai Resmi Melapor, Empat Anak Korban Dugaan Pelecehan Guru Ngaji di Saptosari Jalani Visum
“Kami telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis Lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, dan pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap Mu’ti di Convention Hall Universitas Aisyiyah (UNISA) Jogja, Minggu (28/7/2024).
Mu’ti menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif dalam rapat pleno yang berlangsung pada 13 Juli 2024 di Jakarta. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024.
“Walau begitu, PP Muhammadiyah tidak serta merta menerima tawaran ini. Ada sejumlah pertimbangan dan persyaratan yang menjadi rujukan, baik dari sisi pro maupun kontra atas keputusan ini,” tambahnya.
Baca juga: DP3AP2KB Yogyakarta Laporkan Penurunan Kasus Kekerasan Anak di Tahun 2024
Beberapa poin Anggaran Dasar Rumah Tangga PP Muhammadiyah turut menjadi acuan, seperti Pasal 7 (1) tentang dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid dalam segala bidang kehidupan, serta Pasal 3 (8) yang memajukan perekonomian dan kewirausahaan, dan (10) yang memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
Fatwa dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang berlangsung pada 9 Juli 2024 juga menjadi landasan. Forum ini menyatakan bahwa pertambangan termasuk dalam kategori muamalah yang hukumnya boleh.
“Pertambangan atau at-ta ‘din sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah atau al-umür al-dunya yang hukum asalnya adalah boleh atau al-ibāhah sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram,” jelas Mu’ti.
Baca juga: Aksi Bisu di Depan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta: Massa Tuntut PP Muhammadiyah Tolak Izin Tambang
Keputusan ini juga berpedoman pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 terkait pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Penunjukan Muhammadiyah oleh pemerintah pusat dilihat sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya bagi bangsa dan negara.
“Pemerintah memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah untuk mengelola tambang guna kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Mu’ti.
Keputusan ini juga mengacu pada amanat Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 yang menginstruksikan PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi. Selain itu, Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) yang terbit pada 2017 juga fokus pada peningkatan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Baca juga: Pemuda di Gunungkidul Menjadi Korban Penganiayaan oleh Teman Sendiri
Dalam pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah akan melibatkan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, termasuk masyarakat sekitar area tambang. Sinergi dengan perguruan tinggi dan penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam juga menjadi fokus.
“Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) mumpuni, termasuk akademisi dan profesional berpengalaman di bidang pertambangan. Ini akan menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik,” jelas Mu’ti.
Pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan dilakukan dalam batas waktu tertentu dan bersamaan dengan pengembangan sumber energi terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Baca juga: Polres Gunungkidul Selidiki Dugaan Penganiayaan Pemuda Oleh Teman Sendiri
“Pengelolaan tambang akan disertai monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat serta kerusakan bagi masyarakat. Jika lebih banyak menimbulkan kerusakan, Muhammadiyah bertanggung jawab mengembalikan izin usaha pertambangan kepada Pemerintah,” tegas Mu’ti.
Keputusan ini juga berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Muhammadiyah berharap pengelolaan tambang dapat menjadi model usaha not for profit yang mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Terimakasih telah membaca PP Muhammadiyah Siap Kelola Tambang: Keputusan Berlandaskan Pertimbangan Matang semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: 5 Tanaman Pengusir Nyamuk: Solusi Alami dan Estetis untuk Rumah Anda


















