Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
Hukum

Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Ditetapkan sebagai Buronan: Kasus Pemilu

8975
×

Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Ditetapkan sebagai Buronan: Kasus Pemilu

Sebarkan artikel ini
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu). Satu dari tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, telah ditetapkan sebagai buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik.

Baca juga: Drama Kecelakaan Tabrak Lari: Pengemudi Honda City Nyaris Dihakimi Massa di Banguntapan Bantul

Menurut keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, tersangka yang berinisial MKM dipastikan sebagai buronan. Pihak berwenang tidak menampik fakta ini meskipun satu tersangka telah memiliki status tersangka.

“Saat ini, kami telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Djuhandhani dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (8/2/2024).

Meskipun satu tersangka telah dinyatakan sebagai buron, Djuhandhani menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan. “Hari ini, kami tetap melakukan pelimpahan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur yang nonaktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tambahnya.

Baca juga: Kepolisian Sleman Lakukan Penangkapan Terhadap Kawanan Perampok Lintas Provinsi

Total empat berkas perkara telah dilimpahkan, melibatkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur yang nonaktif. Sementara itu, enam tersangka lainnya, dengan inisial UF sebagai Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS, masing-masing masih dalam status anggota.

Kendati salah satu tersangka menjadi buron, Djuhandhani memastikan bahwa proses sidang tetap akan berjalan lancar. “DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” jelasnya.

Baca juga: Kapolres Sibolga Ajak Anak-Anak TK Kunjungi Pondok Batu TPI: Membangun Kesadaran Lingkungan dan Mimpi Tinggi

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran pemilu secara tegas dan transparan. Diharapkan proses hukum ini akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat serta menegaskan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum.

Terimakasih telah membaca Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Ditetapkan sebagai Buronan: Kasus Pemilu semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.

Baca juga: Polisi Tindak Lebih dari 30 Ribu Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wisata Pulau Tidung Kepulauan Seribu
Wisata & Kuliner

Tips Wisata Pulau Tidung Untuk Refleksi Diri ~ Headline.co.id (Wisata). Ada beberapa hal yang dapat dijadikan alasan mengapa Pulau Seribu dijadikan sebagai tujuan wisata. Selain itu juga ada beberapa alasan…