Headline.co.id, Bantul 31 Januari 2024 ~ Polres Bantul melalui Polsek Pandak berhasil meringkus pelaku penganiyaan yang menimpa Susilo Iswanto (38) seorang tuna wicara yang bekerja sebagai pak ogah yang membantu menyebrangkan jalan di simpang empat Dusun Kauman, Kelurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar pukul 14.07 WIB.
Baca juga: Tanggapi Laporan Ke Polda DIY, Butet Balik Tuding Projo Pansos
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengungkapkan bahwa pelaku adalah Wahyu Adi Setiawan (22) warga Gedongtengen, Yogyakarta namun tinggal di Kasihan Bantul. Wahyu ditersangka oleh pihak kepolisian dengan sanksi Pasal 351 KUHP (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jeffry menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntun Umum dalam penerapan pasal guna pertimbangan pasal yang akal diterapkan dan juga menunggu hasil visum.
Pelaku (Tersangka) ditangkap oleh pihak kepolisian di Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul pada Senin29 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Selain Pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pistol mainan plastik, satu buah celana panjang jean, satu buah jaket kain warna putih, dan satu buah helm warna putih bertuliskan Honda.
Baca juga: Butet Dilaporkan ke Polda DIY atas Tuduhan Penghinaan Terhadap Presiden
Jeffry mengungkapkan bahwa Kejadian bermula saat korban sedang mengatur arus kendaraan dan meminta imbalan uang receh kepada pengendara yang melintas. Pada saat yang sama pengendara sepeda motor jenis Beat yang berboncengan melaju dari arah barat menuju Simpang Empat Dusun Kauman.
Pada saat pengendara sampai di simpang 4 Kauman kebetulan dari arah utara ada truk hendak berbelok ke kanan ( Barat ) sehingga pengendara tersebut di berhentikan oleh korban namun pengendara tidak mau berhenti dan terus melintas sehingga truk hampir saja menabrak pengendara sepeda motor tersebut.
Selanjutnya pengendara sepeda motor yang berboncengan tersebut berbalik arah menghampiri korban yang berada di tengah jalan karena mengatur arus lalu lintas, Sehubungan korban tidak bisa berbicara ( tuna wicara ) sehingga terjadi keributan dan pemukulan mengunakan helm yang di lakukan pengendara sepeda motor kepada korban hingga korban melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku hingga jatuh namun pelaku terus mengejar korban dan melakukan pemukulan dengan mengunakan helm yang di bawanya hingga pembonceng mengeluarkan senjata yang menyerupai softgun dengan mengacungkan ke atas.
Baca juga: Patroli Blue Light Polsek Gondang, Upaya Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Hari
Atas kejadian tersebut keterangan korban mengalami rasa sakit pada kepala belakang, dada kanan dan leher namun tidak ada luka pada tubuh korban.
Jeffry menghimbau agar tragedy ini menjadi pembelajaran untuk kita semua ia berpesan agar dapat apat bijak dalam mengendalikan diri atau emosi agar tidak berujung pada tindak kekerasan.
Terimakasih telah membaca Polsek Pandak Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Pak Ogah di Simpang Empat Dusun Kauman Bantul semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Kapolda Sulbar Ajak Doakan Pemilu 2024, Binrohtal Kini Digelar Setiap Selasa





















