Headline.co.id, Jogja – Budayawan ternama, Butet Kartaredjasa, mendapati dirinya menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh sekelompok relawan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan Butet yang disebut melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam orasinya saat kampanye Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, di Wates pada 28 Januari lalu.
Baca juga: Patroli Blue Light Polsek Gondang, Upaya Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Hari
Relawan yang terlibat dalam pelaporan ini berasal dari kelompok Projo, Sedulur Jokowi, serta relawan Arus Bawah Jokowi, dan didampingi oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran. Mereka mengklaim bahwa Butet telah melanggar hukum dengan melakukan upaya penghinaan terhadap Jokowi, terutama dalam pernyataan yang menyebutkan Jokowi sebagai “binatang.”
Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, menyampaikan kepada wartawan di Mapolda DIY bahwa dasar pelaporan ini adalah dari video yang beredar, yang menunjukkan Butet melakukan penghinaan terhadap Jokowi. “Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” tambahnya.
Baca juga: Kapolda Sulbar Ajak Doakan Pemilu 2024, Binrohtal Kini Digelar Setiap Selasa
Romi Habie, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, menambahkan bahwa pelaporan dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Alat bukti yang disampaikan meliputi rekaman orasi Butet saat kampanye Ganjar dan kesaksian saksi yang berada di lokasi.
Pelaporan terhadap Butet diresmikan dengan nomor LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Dalam laporan tersebut, Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan sesuai dengan Pasal 315 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Baca juga: Tim Satgas PAM Polres Rohil Intensif Amankan Kantor Bawaslu Rokan Hilir
Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, mengkonfirmasi pelaporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang mempelajari laporan tersebut sebelum menindaklanjuti.
Butet Balik Tuding Projo Pansos
Menanggapi laporan tersebut, Butet merespons dengan santai di kediamannya di Kasihan, Bantul. Ia menyebut bahwa relawan yang melaporkannya sedang melakukan panjat sosial atau pansos.
Baca juga: Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, BPPTKG Himbau Masyarakat Tetap Tenang
“Oh, nggak papa karena Projonya sedang pansos. Panjat sosial dari pantun saya,” ujar Butet kepada wartawan. Meski dihadapkan pada laporan polisi, Butet mengaku tidak ambil pusing. Baginya, setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan ke polisi, namun ia mempertanyakan dasar pelaporan tersebut.
“Tapi kalau saya menanggapi, saya nggak tahu apa yang dilaporkan. Saya kan cuma menyatakan pikiran-pikiran saya dan itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 45,” lanjut Butet.
Baca juga: Hendak Renovasi Ruko, Seorang Pekerja Tewas Tersengat Listrik di Perumahan Royal Mansion Banguntapan
Butet menegaskan bahwa ekspresinya diekspresikan melalui media seni seperti lukisan, cerpen, dan pertunjukan monolog, yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang.
Sementara menyinggung pernyataannya tentang “binatang” dan “ngintil” saat kampanye Ganjar, Butet menjelaskan bahwa kata-kata tersebut bisa memiliki multitafsir. Ia menambahkan bahwa penyebutan “asu” dalam bahasa Jawa adalah ekspresi personalnya yang tidak dimaksudkan sebagai makian.
Baca juga: Tragedi Meninggal Mendadak, Nenek Ditemukan Tak Bernyawa di Belakang Polda DIY
Dalam konferensi pers informal tersebut, Butet mengakhiri klarifikasinya dengan mengatakan, “Asu ok itu dalam konteks saya bagaimana kata itu diekspresikan.”
Terimakasih telah membaca Tanggapi Laporan Ke Polda DIY, Butet Balik Tuding Projo Pansos semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Berapa Harga Baja Ringan Per Batang, Lengkap Jenis, Kelebihan dan Kekurangan




















