Headline.co.id, Sleman ~ Dalam kurun waktu 11 bulan, seorang warga Kalurahan Pandowoharjo, Sleman, berinisial H (39 tahun), sukses menggandakan hutang seorang wanita warga Kota Jogja berinisial I (42) menjadi 1000 persen. Modus pelaku menggunakan KTP dan akta kelahiran sebagai jaminan untuk meminjam uang, namun dengan bunga yang tak masuk akal.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengungkapkan bahwa masalah dimulai ketika korban, I, meminjam uang sebesar Rp 2 juta pada Desember 2022. Pelaku, H, memanfaatkan situasi dengan membentuk koperasi abal-abal yang memungkinkan pinjaman dengan mudah.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Memilik Koperasi di Sleman yang Sekap Nasabahnya
“(Pinjam uang ke) Pelaku itu relatif gampang. Ini dengan memberikan jaminan KTP dan akte sudah bisa melakukan peminjaman. Namun yang jadi permasalahan bunganya yang berlipat-lipat,” ujar Adrian pada Senin (15/1/2024).
Meski korban telah mengembalikan sejumlah uang, sebesar Rp 1,7 juta, pada November 2023, korban mendapat tuntutan membayar Rp 28 juta sebagai denda bunga pinjaman. Tak lama kemudian, korban diculik oleh tiga orang suruhan pelaku dan disekap selama satu hari penuh.
“Menurut keterangan korban, waktu dibawa atau diajak dari kosan, tiga orang itu dengan pemaksaan, menarik tangan korban masuk ke dalam mobil. Lalu dibawa ke tempat penyekapan,” jelasnya.
Baca juga: Drama Hutang Berganda: Wanita Disekap setelah Pinjaman Rp 2 Juta Berubah Menjadi Rp 28 Juta
Kejadian penyekapan terungkap setelah korban, I, menghubungi anggota Polres Bantul melalui DM Instagram. Melalui pertukaran kontak WhatsApp, korban berhasil menyampaikan lokasi penyekapan yang ternyata berada di Kabupaten Sleman. Pihak Polres Bantul melaporkan temuan ini ke Polresta Sleman.
Pihak berwajib segera mendatangi lokasi, dan saat penggerebekan, korban ditemukan di sebuah ruangan. Selain itu, tiga orang lainnya juga ditemukan di rumah tersebut, bekerja tanpa dibayar sebagai konsekuensi dari peminjaman uang ke pelaku yang tidak dapat mereka bayar.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Guru SD Cabul di Jogja Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
“Pelaku inisial H merupakan residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang,” ujar Adrian.
Polisi menyita KTP korban dan akta kelahiran sebagai barang bukti dalam kasus ini. Pelaku, H, kini dihadapkan pada ancaman hukuman delapan tahun penjara berdasarkan Pasal 333 ayat 1 KUHP. Kasus ini menggambarkan kompleksitas permasalahan di dunia pinjaman ilegal dan memicu penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terimakasih telah membaca Modal KTP dan KK, Hutang Warga Jogja Berlipat 1000 Persen Dalam 11 Bulan semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Bejat! Kakek di Sleman Tega Cabuli Anak Laki-laki Dibawah Umur





















