Headline.co.id, Sleman – Seorang warga Kalurahan Pandowoharjo, Sleman, berinisial H (39 tahun), telah ditangkap oleh pihak berwajib setelah terlibat dalam kasus penyekapan terhadap seorang wanita berinisial I (42), warga Kota Jogja. Penangkapan ini memperlihatkan alur kronologis yang menyedihkan, dimulai dari peminjaman uang hingga penahanan ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, memberikan penjelasan bahwa permasalahan bermula saat korban, I, meminjam uang sebesar Rp 2 juta dari pelaku pada Desember 2022. Pelaku menggunakan modus dengan membentuk koperasi abal-abal yang memungkinkan pinjaman dengan mudah, namun dengan bunga yang tidak wajar.
Baca juga: Drama Hutang Berganda: Wanita Disekap setelah Pinjaman Rp 2 Juta Berubah Menjadi Rp 28 Juta
“(Pinjam uang ke) Pelaku itu relatif gampang. Ini dengan memberikan jaminan KTP dan akte sudah bisa melakukan peminjaman. Namun yang jadi permasalahan bunganya yang berlipat-lipat,” ungkap Adrian kepada wartawan pada Senin (15/1/2024).
Korban, selama masa peminjaman, sudah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 1,7 juta. Namun, pada November 2023, tiba-tiba korban diminta membayar Rp 28 juta oleh pelaku sebagai denda bunga pinjaman. Adrian menjelaskan bahwa setelah permintaan tersebut, korban diculik oleh tiga orang suruhan pelaku dan disekap selama satu hari penuh.
“Jadi menurut keterangan korban, waktu dibawa atau diajak dari kosan, tiga orang itu dengan pemaksaan, menarik tangan korban masuk ke dalam mobil. Lalu dibawa ke tempat penyekapan,” jelasnya.
Kasus penyekapan terbongkar setelah korban, I, memberanikan diri menghubungi anggota Polres Bantul melalui DM Instagram. Melalui pertukaran kontak WhatsApp, korban berhasil menyampaikan lokasi penyekapan yang ternyata berada di Kabupaten Sleman. Anggota Polres Bantul kemudian melaporkan hal ini ke Polresta Sleman.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Guru SD Cabul di Jogja Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pihak kepolisian segera mendatangi lokasi, dan saat penggerebekan, korban ditemukan di sebuah ruangan. Selain itu, tiga orang lainnya juga ditemukan di rumah tersebut, bekerja tanpa dibayar, sebagai akibat dari peminjaman uang ke pelaku yang tidak dapat mereka bayar.
“Pelaku inisial H merupakan residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang,” ujar Adrian.
Polisi menyita KTP korban dan akta kelahiran sebagai barang bukti dalam kasus ini. Pelaku, H, dihadapkan pada ancaman hukuman delapan tahun penjara berdasarkan Pasal 333 ayat 1 KUHP. Kasus ini menunjukkan kompleksitas permasalahan di dunia pinjaman ilegal dan memicu penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terimakasih telah membaca Kronologi Penangkapan Memilik Koperasi di Sleman yang Sekap Nasabahnya semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Bejat! Kakek di Sleman Tega Cabuli Anak Laki-laki Dibawah Umur



















