Headline.co.id, Bantul, Yogyakarta – Dalam upaya menjaga ketertiban dan ketenangan di wilayah Kabupaten Bantul, Polres Bantul telah melakukan operasi besar-besaran terhadap penggunaan knalpot tidak standar, atau lebih dikenal sebagai knalpot ‘brong’. Operasi yang berlangsung selama pekan pertama Januari 2024 ini berhasil menyita sebanyak 164 knalpot.
AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul, mengumumkan pada Selasa (9/1/2024) bahwa penindakan ini merupakan respons terhadap aduan yang diterima dari masyarakat. “Kami menerima banyak keluhan dari warga dan segera mengambil tindakan dengan menyita knalpot-knalpot yang tidak memenuhi standar tersebut,” ungkap Jeffry.
Keberadaan knalpot brong di jalan-jalan Bantul, menurut Jeffry, telah menjadi sumber gangguan bagi kenyamanan dan ketenangan warga. “Selain mengganggu, penggunaan knalpot brong juga berpotensi memicu konflik sosial, serta meningkatkan risiko keamanan seperti tawuran dan balap liar yang bisa berujung pada kecelakaan,” jelasnya.
Pilihan redaksi:
- Ajari Murid Tonton Video Dewasa dan Open BO, Guru SD Dilaporkan ke Polisi
- Guru SD Swasta di Jogja Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual Kepada 15 Siswa
- Disinggung Pelangaran Etik Oleh Anies, Prabowo: Anda Tak Pantas Bicara Etik
Lebih lanjut, Jeffry menekankan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu dari sisi kebisingan, namun juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan melalui peningkatan polusi udara dan suara, serta emisi gas buang.
Dalam konteks menjelang Pemilu 2024, Polres Bantul juga mengimbau para peserta kampanye, khususnya yang menggunakan sepeda motor, untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari penggunaan knalpot brong. “Kami ingin menciptakan suasana kampanye yang kondusif dan aman,” kata Jeffry.
Polres Bantul berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pelanggaran atas aturan ini dapat berakibat pada hukuman kurungan atau denda.
Jeffry juga mengimbau para pengrajin knalpot untuk bertanggung jawab dan tidak hanya memenuhi permintaan pasar tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku. “Kami berharap kerja sama dari semua pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bantul,” tutupnya dengan tegas.
Terimakasih telah membaca Polres Bantul Gencar Tertibkan Penggunaan Knalpot ‘Brong’, 164 Unit Disita Dalam Sepekan semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: investasi Properti Adalah: Ini Pengertian, Jenis-jenis, Hingga Keuntungannya





















