Headline.co.id, Jakarta ~ Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023) pukul 11.00 WIB. Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyampaikan bahwa Lukas meninggal di Paviliun Kartika RSPAD.
Kematian Lukas ini memicu pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penutupan kasus hukum yang menjeratnya. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa dengan meninggalnya tersangka, proses hukum terkait suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe dianggap berakhir demi hukum.
Baca juga: Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Gajahwong, Identitas Korban Masih Jadi Misteri
Namun, Tanak menegaskan bahwa negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata. KPK diwajibkan menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas kepada jaksa pengacara negara (JPN) untuk mengajukan gugatan kerugian negara.
Lukas Enembe sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh PT Jakarta dalam kasus suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. Majelis banding yang dipimpin oleh Herri Swantoro menyatakan peningkatan hukuman ini berdasarkan jumlah yang diterima Lukas dan pertimbangan rasa keadilan.
Pengacara Lukas menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut dan berencana mengajukan kasasi. Lukas yang terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47.833.485.350 diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang akan disita harta bendanya jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan.
Baca juga: Heboh, Begini Kronologi Penemuan Jenazah di Sungai Dekat Giwangan
Sebelum meninggal, Lukas Enembe telah menjalani sejumlah sesi cuci darah karena masalah kesehatan ginjalnya. Dia menolak prosedur tersebut di Indonesia dan hanya setuju melakukannya di Singapura. Jenazahnya direncanakan akan diterbangkan ke Papua pada Rabu malam.
Momen terakhir Lukas sebelum wafat diceritakan oleh pengacaranya, Petrus Bala Pattyona. Lukas bangun sekitar pukul 10.00 WIB, namun setelah beberapa saat berdiri, napasnya tiba-tiba hilang. Pattyona menegaskan bahwa kliennya tidak meninggalkan pesan khusus sebelum meninggal dan tidak terlalu memikirkan proses hukumnya di KPK.
Terimakasih telah membaca Lukas Enembe Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto: Kasus Korupsi Berakhir semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Polsek Banguntapan dan Tim Medis Lakukan Evakuasi Korban Bunuh Diri di Tamanan Bantul





















