Headline.co.id (Jakarta, 24 November 2023) ~ Gugatan hukum mengguncang Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Hakim MK Anwar Usman mengambil langkah ekstrem dengan mengajukan gugatan terhadap Ketua MK, Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini resmi didaftarkan pada Jumat (24/11) dengan nomor register 604/G/2023/PTUN.JKT, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Baca juga: Gelar dan Julukan Umar bin Khattab: Kisah Pemimpin yang Diakui Kecerdasannya
Hingga berita ini disusun, rincian materi gugatan yang diajukan oleh Hakim Anwar belum diketahui, menciptakan ketegangan dan kekhawatiran di kalangan pemerhati hukum dan publik. Meskipun gugatan tersebut telah didaftarkan, informasi mengenai majelis hakim yang akan menangani kasus ini dan jadwal sidang perdana masih menjadi tanda tanya.
Wartawan yang berusaha mendapatkan konfirmasi dari kuasa hukum Anwar Usman, Franky Simbolon, belum menerima respons hingga saat ini. Begitu pula dengan upaya kontak ke Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Juru Bicara MK Fajar Laksono, yang belum membuahkan hasil tanggapan.
Baca juga: Mengenal Biografi dan Rangkuman Kisah Umar Bin Khattab
Gugatan ini menjadi kelanjutan dari surat keberatan yang sebelumnya diajukan oleh Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Surat keberatan tersebut telah disampaikan melalui kuasa hukumnya pada 15 November 2023, seperti diungkapkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam Rapat Permusawaratan Hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut,” jelas Enny pada Rabu (22/11).
Surat keberatan Anwar, yang beredar di kalangan wartawan, meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan terkait pengangkatan Suhartoyo. Masih dalam konteks ini, Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah memutuskan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait pengabulan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Krisis Kemanusiaan di Gaza: Putin Serukan Bantuan dan Perdamaian
Pengabulan permohonan tersebut memberikan jalur bagi Gibran Rakabuming, putra sulung dan keponakan Anwar, untuk mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, meskipun usianya masih 36 tahun. Gibran telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon wakil presiden nomor urut 2, berpasangan dengan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto.
Perkembangan selanjutnya dari gugatan ini masih menjadi sorotan publik yang hangat di antara isu-isu politik dan hukum yang tengah berkembang di Tanah Air. Kami akan terus memantau dan memberikan informasi terbaru seiring berjalannya proses hukum ini.
Terimakasih telah membaca Ketua Mahkamah Konstitusi Digugat ke PTUN oleh Hakim Anwar Usman semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Musim Hujan Tiba! ini 5 Cara Mengatasi Radang Tenggorokan Secara Alami





















