Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial. Informasi tersebut muncul dari sejumlah akun, salah satunya akun TikTok @user8251655773322 pada Selasa (3/11/2026). Korlantas Polri menyatakan informasi itu tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Masyarakat diminta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi agar tidak menjadi korban penipuan digital.
Klarifikasi mengenai kabar SIM gratis 2026 tersebut disampaikan Korlantas Polri pada Rabu (4/11/2026). Informasi yang beredar juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain membantah kebenaran informasi, Korlantas Polri menegaskan sejumlah narasi dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penerbitan SIM tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Masa Berlaku SIM
Korlantas Polri menjelaskan, ketentuan mengenai masa berlaku SIM diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan ketentuan tersebut, SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Dengan demikian, SIM tidak berlaku seumur hidup karena pemegangnya wajib melakukan perpanjangan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan narasi dalam informasi yang beredar. Korlantas Polri menegaskan tidak ada dasar dari ketentuan tersebut yang menyatakan SIM berlaku seumur hidup.
Tarif Penerbitan SIM Diatur dalam PP
Selain masa berlaku, Korlantas Polri menyampaikan bahwa ketentuan mengenai tarif penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, narasi tentang adanya program pembuatan SIM gratis tahun 2026 dinyatakan tidak benar atau hoaks. Korlantas Polri meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi tersebut.
Masyarakat juga diingatkan untuk melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli ataupun uang. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan informasi dan layanan yang ditawarkan memiliki dasar resmi.
Waspadai Tautan Pendaftaran dan Kode OTP
Korlantas Polri meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap unggahan yang menawarkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis. Kewaspadaan perlu ditingkatkan apabila tawaran tersebut disertai tautan pendaftaran yang dicantumkan melalui bio profil akun media sosial.
Masyarakat juga diimbau tidak sembarangan mengisi formulir digital, mengunggah dokumen identitas, atau memberikan kode one-time password (OTP) kepada pihak yang identitas dan kewenangannya tidak dapat dipastikan.
Imbauan tersebut disampaikan agar masyarakat tidak menyerahkan data pribadi maupun informasi keamanan kepada pihak yang tidak jelas. Korlantas Polri berharap masyarakat semakin waspada terhadap informasi palsu dan terhindar dari potensi penipuan digital.
Korlantas Polri juga mengajak masyarakat turut memutus penyebaran hoaks di ruang digital dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum dikonfirmasi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






