Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Peristiwa

Korlantas Polri Bantah Hoaks SIM Gratis 2026

Eko by Eko
34 seconds ago
in Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
397 25
A A
0
Korlantas Polri Tegaskan Informasi Pembuatan SIM Gratis 2026, Hoaks!

Korlantas Polri Tegaskan Informasi Pembuatan SIM Gratis 2026, Hoaks! (Dok. Korlantas Polri)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial. Informasi tersebut muncul dari sejumlah akun, salah satunya akun TikTok @user8251655773322 pada Selasa (3/11/2026). Korlantas Polri menyatakan informasi itu tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Masyarakat diminta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi agar tidak menjadi korban penipuan digital.

Contents

    • 0.1. Layanan SIM Jemput Bola Polres Pasuruan Sasar Kampus
    • 0.2. Edukasi Keselamatan Bus Trans Padang Diperkuat Polda Sumbar
  • 1. Ketentuan Masa Berlaku SIM
  • 2. Tarif Penerbitan SIM Diatur dalam PP
  • 3. Waspadai Tautan Pendaftaran dan Kode OTP

Klarifikasi mengenai kabar SIM gratis 2026 tersebut disampaikan Korlantas Polri pada Rabu (4/11/2026). Informasi yang beredar juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

You might also like

Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Pasuruan Dekatkan Layanan SIM ke Lingkungan Kampus

Layanan SIM Jemput Bola Polres Pasuruan Sasar Kampus

5 November 2026
Cegah Risiko Kecelakaan, Ditlantas Polda Sumbar Perkuat Edukasi Keselamatan Transportasi Umum

Edukasi Keselamatan Bus Trans Padang Diperkuat Polda Sumbar

4 November 2026

“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Selain membantah kebenaran informasi, Korlantas Polri menegaskan sejumlah narasi dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penerbitan SIM tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Masa Berlaku SIM

Korlantas Polri menjelaskan, ketentuan mengenai masa berlaku SIM diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan ketentuan tersebut, SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Dengan demikian, SIM tidak berlaku seumur hidup karena pemegangnya wajib melakukan perpanjangan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan narasi dalam informasi yang beredar. Korlantas Polri menegaskan tidak ada dasar dari ketentuan tersebut yang menyatakan SIM berlaku seumur hidup.

Tarif Penerbitan SIM Diatur dalam PP

Selain masa berlaku, Korlantas Polri menyampaikan bahwa ketentuan mengenai tarif penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, narasi tentang adanya program pembuatan SIM gratis tahun 2026 dinyatakan tidak benar atau hoaks. Korlantas Polri meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi tersebut.

Masyarakat juga diingatkan untuk melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli ataupun uang. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan informasi dan layanan yang ditawarkan memiliki dasar resmi.

Waspadai Tautan Pendaftaran dan Kode OTP

Korlantas Polri meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap unggahan yang menawarkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis. Kewaspadaan perlu ditingkatkan apabila tawaran tersebut disertai tautan pendaftaran yang dicantumkan melalui bio profil akun media sosial.

Masyarakat juga diimbau tidak sembarangan mengisi formulir digital, mengunggah dokumen identitas, atau memberikan kode one-time password (OTP) kepada pihak yang identitas dan kewenangannya tidak dapat dipastikan.

Imbauan tersebut disampaikan agar masyarakat tidak menyerahkan data pribadi maupun informasi keamanan kepada pihak yang tidak jelas. Korlantas Polri berharap masyarakat semakin waspada terhadap informasi palsu dan terhindar dari potensi penipuan digital.

Korlantas Polri juga mengajak masyarakat turut memutus penyebaran hoaks di ruang digital dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum dikonfirmasi.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: KorlantasPeristiwa

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Pasuruan Dekatkan Layanan SIM ke Lingkungan Kampus

Layanan SIM Jemput Bola Polres Pasuruan Sasar Kampus

by Eko
5 November 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Pasuruan – Satlantas Polres Pasuruan menghadirkan layanan SIM jemput bola di Universitas Yudharta Pasuruan, Selasa (3/11/2026)....

Cegah Risiko Kecelakaan, Ditlantas Polda Sumbar Perkuat Edukasi Keselamatan Transportasi Umum

Edukasi Keselamatan Bus Trans Padang Diperkuat Polda Sumbar

by Eko
4 November 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat memperkuat edukasi keselamatan transportasi umum bagi pengemudi dan penumpang Bus...

Berawal dari Kesalahpahaman, Keributan di Kalasan Sleman Berujung Mediasi di Polresta Sleman

Sempat Ricuh Dini Hari, Warga dan Penghuni Kontrakan di Kalasan Sleman Akhirnya Berdamai

by Hendrawan
4 November 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Perselisihan antara sejumlah warga Dusun Cupuwatu I dengan penghuni rumah kontrakan di Purwomartani, Kalasan, Sleman, berakhir dengan...

Kakorlantas Polri Ajak Pesantren Daar El-Qolam Jadi Mitra Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Korlantas Polri Hadirkan Pelayanan SIM di Pesantren Daar El-Qolam

by Eko
4 November 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Tangerang – Korlantas Polri menghadirkan pelayanan penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Pondok Pesantren...

Police Goes to School, Polresta Klaten Edukasi Siswa SMP soal Keselamatan

Police Goes to School, Polresta Klaten Larang Siswa SMP Bawa Motor

by Eko
4 November 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Klaten – Satlantas Polresta Klaten mengingatkan siswa SMP untuk tidak mengendarai sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan...

Korlantas Polri Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi K3I ke Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya

Aplikasi K3I Korlantas Dipakai Pantau Kendaraan Operasional

by Eko
4 November 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri menyosialisasikan penggunaan aplikasi Kendali, Koordinasi, Komunikasi, dan Informasi (K3I) kepada jajaran...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.