Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung rotasi 88 pejabat Polri yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penyegaran organisasi yang dapat memperkuat kinerja kepolisian dari tingkat pusat hingga daerah. Namun, Sahroni meminta rotasi itu diikuti pengawasan internal yang konsisten agar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Sahroni, rotasi 88 pejabat Polri diperlukan untuk mendukung semangat “Polisi Bersama Masyarakat”. Pergantian pejabat, kata dia, harus memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional dan merespons kebutuhan masyarakat secara cepat.
“Rotasi ala kepemimpinan Jenderal Suyudi sangat-sangat baik,” kata Sahroni.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
DPR Soroti Pentingnya Pengawasan Internal
Selain mendukung rotasi, Sahroni menekankan bahwa pengawasan internal harus berjalan secara konsisten. Pengawasan dinilai penting agar pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya mendapat perhatian ketika suatu persoalan sudah menjadi sorotan publik.
Ia mengingatkan pelayanan kepolisian seharusnya dilakukan secara responsif sejak awal, bukan setelah sebuah masalah menjadi perhatian luas.
“Tidak boleh viral dulu baru dapat perhatian,” katanya.
Dengan demikian, penyegaran organisasi melalui rotasi pejabat perlu berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap kinerja personel. Pengawasan internal diharapkan dapat memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti pada pergantian jabatan, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme dan mutu pelayanan kepolisian.
Mutasi 88 Pejabat Tertuang dalam Surat Telegram
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan mutasi terhadap 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri sehari setelah dilantik. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Mutasi tahap pertama itu mencakup sejumlah jabatan strategis di lingkungan Markas Besar Polri hingga kewilayahan. Jabatan yang masuk dalam rotasi lain Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), serta Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam).
Selain itu, rotasi tersebut mencakup Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena) serta sejumlah kepala kepolisian daerah atau kapolda, termasuk kapolda di Pulau Jawa.
Polri Kembali Mutasi 199 Personel
Setelah mutasi terhadap 88 pejabat tersebut, Kapolri kembali menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 pada 10 Oktober 2026. Surat telegram itu memuat mutasi terhadap 199 personel Polri yang terdiri atas perwira tinggi dan perwira menengah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan rotasi lanjutan tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis. Di antaranya Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Wakabaintelkam) Polri serta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
Rotasi juga mencakup jabatan kepala kepolisian daerah, yakni Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kalimantan Utara, dan Kapolda Lampung.
Rangkaian rotasi dan mutasi itu menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri. Pengawasan internal dan evaluasi kinerja diharapkan berjalan bersamaan agar penyegaran organisasi dapat memperkuat profesionalisme personel serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















