Headline.co.id ~ Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan dugaan pengangkutan minuman keras (miras) ilegal di perairan Tanjung Riau, Batam, Jumat (9/10/2026) siang. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan speedboat kayu bernama Doa Ibu yang membawa 60 karton bir merek Carlsberg. Tiga orang berinisial AW, AR, dan BD turut diamankan karena diduga terlibat dalam pengangkutan muatan itu. Polisi menyebut bir tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan pita cukai resmi serta rencananya dibawa menuju Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Speedboat yang diamankan Polda Kepri tersebut berwarna oranye dan menggunakan mesin Yamaha 50 PK. Selain tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan pita cukai resmi, kapal itu juga diketahui tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan syahbandar.
Polda Kepri Amankan Speedboat di Perairan Tanjung Riau
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika tim patroli Unit 2 Subdit Gakkum melakukan penindakan di kawasan perairan Tanjung Riau.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Tim patroli Unit 2 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan satu unit speedboat kayu warna oranye bernama DOA IBU dengan mesin Yamaha 50 PK. Speedboat tersebut bermuatan 30 bal atau 60 karton miras merek Carlsberg,” kata Andyka, Sabtu (10/10/2026).
Speedboat Doa Ibu beserta muatannya diamankan dalam operasi tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga minuman beralkohol yang dibawa kapal itu tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Tiga Orang Diduga Terlibat
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan tiga orang berinisial AW, AR, dan BD. Berdasarkan pemeriksaan awal, AW diduga berperan sebagai nakhoda speedboat, sedangkan AR diduga merupakan anak buah kapal (ABK).
Sementara itu, BD diduga bertugas mengurus muatan bir yang diangkut menggunakan speedboat tersebut. Ketiganya kemudian dibawa bersama kapal dan seluruh barang bukti ke markas Ditpolairud Polda Kepri.
Ketiga orang itu menjalani pemeriksaan awal untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam pengangkutan minuman beralkohol tersebut. Polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai status hukum ketiganya.
Muatan Rencananya Dibawa ke Indragiri Hilir
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, 60 karton bir merek Carlsberg tersebut rencananya dibawa menuju Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Namun, dalam perjalanan, speedboat itu lebih dulu dihentikan oleh tim patroli Unit 2 Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di perairan Tanjung Riau, Batam.
Selain memeriksa dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai, petugas juga mendalami aspek kelengkapan pelayaran kapal. Speedboat Doa Ibu diketahui tidak memiliki SPB yang diterbitkan syahbandar.
Ditpolairud Koordinasi dengan Bea dan Cukai Batam
Untuk memastikan status kepabeanan dan cukai atas puluhan karton bir tersebut, Ditpolairud Polda Kepri berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.
Koordinasi itu dilakukan sebagai bagian dari pendalaman terhadap asal-usul dan legalitas muatan. Polisi juga masih memeriksa peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam pengangkutan bir tanpa dokumen kepabeanan dan pita cukai resmi.
Speedboat, tiga orang yang diamankan, serta 60 karton bir merek Carlsberg kini berada di markas Ditpolairud Polda Kepri untuk proses pemeriksaan awal.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















