Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia memperkuat perlindungan anak di era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) melalui kerja sama internasional dan penerapan kebijakan di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan langkah tersebut di Jakarta pada 8 Oktober 2026. Pemerintah menilai AI membuka peluang bagi anak dalam belajar dan berkreasi, tetapi juga menghadirkan risiko baru yang membutuhkan aturan serta pengawasan bersama. Upaya itu dilakukan dengan mendorong standar perlindungan yang lebih seragam, penertiban akun anak, dan penguatan keamanan teknologi sejak tahap perancangan.
Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI. Koalisi tersebut mendorong perlindungan hak dan keselamatan anak di tengah perkembangan teknologi AI yang meluas lintas negara dan platform.
Menurut Meutya, perlindungan anak tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan satu negara. “Perkembangan AI tidak mengenal batas negara maupun platform,” kata Meutya, sebagaimana disampaikan dalam bahan informasi pemerintah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Karena itu, Indonesia mendorong adanya aturan dan standar yang lebih seragam antarnegara. Standar bersama tersebut diharapkan dapat menjadi acuan untuk melindungi anak sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan teknologi terhadap aturan perlindungan anak.
PP TUNAS dan penertiban akun anak
Penguatan perlindungan anak di era AI berjalan seiring dengan implementasi PP TUNAS, kebijakan pemerintah mengenai pelindungan anak di ruang digital. Dalam evaluasi enam bulan penerapannya, pemerintah mencatat sejumlah platform digital mulai mengambil langkah konkret untuk membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Langkah tersebut mencakup penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun serta pengembangan fitur yang dinilai lebih aman bagi anak. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat TikTok telah menonaktifkan sekitar sembilan juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Instagram dan sekitar 99 ribu akun di Facebook. Selain pemblokiran, sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur Teen Account.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya indikator keberhasilan perlindungan anak. Penilaian perlindungan anak juga harus memperhitungkan perkembangan risiko teknologi yang semakin kompleks.
Risiko deepfake dan materi kekerasan seksual
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah potensi penyalahgunaan AI untuk membuat deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak. Risiko tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup dilakukan dengan menutup atau memblokir akun setelah pelanggaran terjadi.
Melalui Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI, Indonesia bersama negara-negara lain dan berbagai pihak terkait mendorong sejumlah langkah pencegahan. Langkah itu meliputi penguatan keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, peningkatan akuntabilitas, serta pengembangan standar pengujian.
Koalisi tersebut juga mendorong penguatan literasi AI dan penanganan penyalahgunaan teknologi yang dapat membahayakan anak. Dengan pendekatan itu, aspek perlindungan diharapkan menjadi bagian dari desain dan tata kelola teknologi, bukan hanya respons setelah terjadi pelanggaran.
Indonesia siapkan pertemuan lanjutan
Indonesia dijadwalkan mengikuti pertemuan lanjutan koalisi global tersebut pada November 2026. Pertemuan itu diharapkan memperkuat kerja sama antarnegara dalam membangun standar perlindungan anak yang dapat diterapkan secara lebih luas.
Pemerintah tetap menilai AI memiliki manfaat bagi anak, terutama untuk mendukung proses belajar, kreativitas, dan akses terhadap pengetahuan. Namun, penggunaan teknologi tersebut harus disertai sistem perlindungan yang mampu mengantisipasi risiko sejak awal.
Perlindungan anak di era AI dinilai membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah, perusahaan teknologi, sekolah, orang tua, masyarakat, dan komunitas internasional memiliki peran dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Dengan semakin luasnya penggunaan AI, pemerintah berharap mekanisme perlindungan tidak berhenti pada penindakan terhadap akun atau konten bermasalah. Perlindungan juga perlu diterapkan melalui aturan, pengujian, literasi, serta tata kelola teknologi yang memperhitungkan keselamatan dan privasi anak sejak awal.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






