Headline.co.id ~ Penguatan ekosistem halal dinilai dapat menjadi strategi untuk memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing usaha masyarakat. Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyampaikan hal itu dalam Talkshow Penguatan Produk Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026). Menurut dia, sertifikasi halal dapat memberi kepastian bagi konsumen, meningkatkan nilai tambah produk, dan memperluas akses pasar. Dampak tersebut dapat dicapai melalui penguatan kapasitas usaha mikro dan kecil (UMK), sinergi lintas sektor, serta integrasi program halal ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Muhammad Aqil mengatakan semakin kuat kapasitas pelaku usaha, khususnya UMK, semakin besar pula peluang ekosistem halal memberikan dampak terhadap perekonomian daerah. Pertumbuhan usaha tersebut juga berpotensi mendorong peningkatan produksi, perdagangan, penyerapan tenaga kerja, hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Muhammad Aqil.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Administrasi
Muhammad Aqil menegaskan, sertifikasi halal perlu dipandang dalam perspektif ekonomi yang lebih luas. Sertifikat tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi atau agama, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk membangun diferensiasi produk dan meningkatkan daya saing pelaku usaha.
“Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah, diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing,” katanya.
Menurut dia, penguatan ekosistem halal memerlukan pertemuan dan kerja sama berbagai pemangku kepentingan. FESyar menjadi salah satu ruang yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping, perbankan, akademisi, serta pihak lainnya untuk memperkuat rantai nilai halal dan mengembangkan ekonomi syariah.
Ia mendorong pemerintah daerah memasukkan pengembangan ekosistem halal ke dalam dokumen perencanaan pembangunan. Integrasi dapat dilakukan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maupun Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD).
Program tersebut, lanjutnya, perlu dilengkapi indikator kinerja dan pengukuran dampak yang terstandar. Pelaksanaannya juga perlu dilakukan secara lintas sektor agar kebijakan yang dibuat tidak berhenti pada penerbitan sertifikat.
Pemerintah daerah dinilai memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan pelaku usaha dan UMKM. Selain itu, pemerintah daerah memiliki instrumen kebijakan dan anggaran yang dapat diarahkan untuk pembinaan usaha, pengembangan infrastruktur halal, serta pembangunan kemitraan lintas sektor.
Pasar Domestik dan 57 Negara OKI
Indonesia memiliki pasar domestik yang besar bagi pengembangan produk halal. Sertifikasi halal dapat digunakan untuk membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di dalam negeri.
“Kita memiliki pasar domestik yang sangat besar. Dengan mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sertifikasi halal menjamin kepercayaan konsumen lokal agar tidak beralih ke produk-produk impor yang sudah berlabel halal,” ujar Muhammad Aqil.
Selain pasar dalam negeri, peluang juga terbuka di pasar internasional, khususnya negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Menurut Muhammad Aqil, pasar tersebut dapat menjadi tujuan pengembangan produk halal Indonesia apabila kapasitas pelaku usaha terus diperkuat.
“Terdapat pasar global yang sangat menggiurkan di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional,” katanya.
Untuk memanfaatkan peluang tersebut, pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki sertifikat halal. Mereka juga perlu meningkatkan kualitas produk, kapasitas produksi, inovasi, kemasan, pemasaran, serta kemampuan memenuhi kebutuhan pasar.
Dengan pendekatan itu, sertifikasi halal dapat ditempatkan sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing produk, bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban regulasi.
Jawa Timur Memiliki Basis Ekosistem Besar
Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Timur Rifki Ismail turut menyoroti pentingnya sertifikasi halal bagi konsumen dan produsen. Ia menyampaikannya menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
“18 Oktober itu harus ada sertifikat (halal). Kalaupun barangnya tidak halal, ditulis juga (keterangan tidak halalnya). Jadi kita sebagai muslim, kita bisa tahu, ‘Oh ini tidak halal, tidak apa-apa. Yang ini halal, berarti kita boleh konsumsi’,” ujar Rifki.
Rifki menyebut Jawa Timur memiliki basis pasar dan komunitas yang besar untuk mengembangkan ekonomi syariah. Ia mencatat, 97 persen penduduk Jawa Timur merupakan muslim, sementara jumlah pesantren mencapai sekitar 5.121 lebih, masjid 51.000 lebih, dan santri sekitar 970.000 orang.
“Kenapa Jawa Timur ini salah satu tempat penyelenggaraan Festival Ekonomi Syariah se-Pulau Jawa? Pertama, muslimnya 97 persen di Jawa Timur, jadi pasarnya besar. Kemudian yang kedua, jumlah pesantren itu ada sekitar 5.121 lebih. Kemudian jumlah masjid ada 51.000 lebih, santrinya 970.000, jadi hampir satu juta. Komunitas yang besar sekali,” katanya.
Basis tersebut dinilai dapat menjadi modal untuk membangun rantai nilai ekonomi syariah, termasuk sektor produk halal. Rifki juga mengatakan pengembangan ekonomi syariah telah menjadi bagian dari arah program pemerintah.
“Ini memang sektor-sektor yang harus kita dorong, kenapa? Karena Indonesia khususnya ekonomi syariah ini sudah masuk di dalam program pemerintah. Oleh Presiden Prabowo itu sudah masuk di dalam Asta Cita, di dalam program ekonomi nasional, bagian dari program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Penguatan ekosistem halal pada akhirnya membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, lembaga pendamping, perbankan, akademisi, serta masyarakat. Bagi UMK, ekosistem tersebut dapat membuka peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperoleh akses pembiayaan, memperkuat merek, mendapatkan sertifikasi, dan memperluas pasar.
FESyar Regional Jawa 2026 menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan berbagai kepentingan itu. Tantangan berikutnya adalah memastikan kepemilikan sertifikat halal diikuti peningkatan kualitas produk, kapasitas usaha, akses pasar, dan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha serta masyarakat di daerah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















