Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Syarat dan Cara UMK dapat Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag

Dani by Dani
4 years ago
in Ekonomi, Nasional
410 12
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Menag Yaqut Cholil Qoumas telah membuat Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021. Program sertifikasi Halal Gratis ini ditujukan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

baca juga: Alumni IAIN Kediri Buat Petisi Terkait Dosen Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Tuntutannya

You might also like

Indonesia Perkuat Peran di KTT G20 Johannesburg

27 November 2025
Mensesneg Dorong Kementerian dan Lembaga Prioritaskan Program APBN yang Produktif

Mensesneg Dorong Kementerian dan Lembaga Prioritaskan Program APBN yang Produktif

27 November 2025

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.  Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini,” jelas Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: TMMD Sengkuyung Bantu Kota Magelang Hadapi Pandemi Covid-19

“Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024,” sambungnya.

Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:

  1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
  2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
  4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
  5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Baca juga: Penasaran Apa yang Beda dari Honda Vario 160? ini Bocorannya

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

  1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
  2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
  3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
  4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

baca juga: Review Tamron 11-20mm f/2.8 Alternatif Lensa Wide Sony APS-C

Tags: Sehatisertifikasi Halal Gratis
Dani

Dani

Related Stories

Indonesia Perkuat Peran di KTT G20 Johannesburg

by Ari Wibowo muhammad
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun ini berlangsung di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 22-23 November 2025. Acara...

Mensesneg Dorong Kementerian dan Lembaga Prioritaskan Program APBN yang Produktif

Mensesneg Dorong Kementerian dan Lembaga Prioritaskan Program APBN yang Produktif

by Dwina
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menekankan pentingnya bagi kementerian dan lembaga (K/L) untuk memfokuskan anggaran pendapatan...

Kemnaker Dorong Transparansi dan Keadilan dalam Bagi Hasil Transportasi Online

Kemnaker Dorong Transparansi dan Keadilan dalam Bagi Hasil Transportasi Online

by Ari Wibowo muhammad
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya penerapan sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan proporsional oleh perusahaan aplikasi...

Pemerintah Tingkatkan Akselerasi Pasar Kerja dengan Pemagangan Nasional Batch II

Pemerintah Tingkatkan Akselerasi Pasar Kerja dengan Pemagangan Nasional Batch II

by Wawan
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah kembali mempercepat akselerasi penyerapan tenaga kerja muda melalui Program Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi. Sebanyak 62.754...

BSN Dorong Pemerataan Infrastruktur untuk Penguatan Ekonomi Indonesia

BSN Dorong Pemerataan Infrastruktur untuk Penguatan Ekonomi Indonesia

by Dwina
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Standardisasi Nasional (BSN) berupaya meningkatkan pemerataan infrastruktur di berbagai sektor untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia. Salah...

Wamendiktisaintek Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Kesehatan untuk Tingkatkan Profesionalisme

Wamendiktisaintek Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Kesehatan untuk Tingkatkan Profesionalisme

by wahyu
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Fauzan, menekankan pentingnya kolaborasi sektor pendidikan dan layanan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Petugas gabungan dari Polresta Yogyakarta sedang melakukan olah TKP

Mayat Ditemukan di Kadipaten Kraton Yogyakarta, Diduga Sudah Meninggal Beberapa Hari

6 October 2024
Petugas Kepolisian sedang berada di Lokasi Kecelakaan Dsn. Jadan , Tamantirto, Kasihan, Bantul

Naas, Motor Tabrak Tumpukan Material Batu di Kasihan Bantul, Mahasiswi Karawang Meninggal

4 September 2025
Tim medis dari Puskesmas Pajangan melakukan pemeriksaan dan pencatatan hasil identifikasi terkait penemuan mayat seorang perempuan di Dusun Dadapbong, Sendangsari, Pajangan, Bantul

Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Pajangan Bantul, Polisi Ungkap Kronologi

3 September 2025
Mahasiswa Manajemen Keuangan Gelar Aksi Finance Beach Clean Up di Pantai Senggigi

Mahasiswa Universitas Bumigora Gelar Aksi Bersih-Bersih Pantai Senggigi: Kolaborasi Edukasi dan Peduli Lingkungan

26 June 2025
Rahasia Sukses Klaim Asuransi Mobil: Panduan Penting untuk Mendapat Persetujuan

Rahasia Jitu Klaim Asuransi Mobil: Panduan Lengkap Agar Disetujui

7 August 2024
Mahasiswa UGM Ciptakan Alat Pengering Gerabah Otomatis untuk Tingkatkan Produktivitas

Mahasiswa UGM Ciptakan Alat Pengering Gerabah Otomatis untuk Tingkatkan Produktivitas

7 November 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Integritas Aparatur Kunci Berantas Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Integritas Aparatur Kunci Berantas Mafia Tanah

17 November 2025

Artikel Terbaru

Pemko Padang Panjang Dorong Penghijauan dan Ekonomi Lewat Penanaman Pohon

Pemko Padang Panjang Dorong Penghijauan dan Ekonomi Lewat Penanaman Pohon

27 November 2025
Kabupaten Agam Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar

Kabupaten Agam Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar

27 November 2025
BPBD Balangan Tegaskan Larangan Bermain di Bantaran Sungai Selama Musim Hujan

BPBD Balangan Tegaskan Larangan Bermain di Bantaran Sungai Selama Musim Hujan

27 November 2025
Pemko Padang Panjang Lakukan Langkah Cepat Mitigasi Cuaca Ekstrem

Pemko Padang Panjang Lakukan Langkah Cepat Mitigasi Cuaca Ekstrem

27 November 2025
DPRD Kalimantan Tengah Resmi Sahkan Perda Disabilitas

DPRD Kalimantan Tengah Resmi Sahkan Perda Disabilitas

27 November 2025
Pemko Padang Panjang Lantik Tujuh Kepala Sekolah Baru untuk Tingkatkan Pendidikan

Pemko Padang Panjang Lantik Tujuh Kepala Sekolah Baru untuk Tingkatkan Pendidikan

27 November 2025
Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan di Pinrang

Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan di Pinrang

27 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.