Headline.co.id, Ponorogo ~ (Kemenag) — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono, menekankan pentingnya legalitas Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam memberikan kepastian kelembagaan bagi gerakan filantropi yang berkembang di masyarakat. Hal ini disampaikan dalam audiensi dengan LAZ Darussalam Global Charity dan Universitas Islam Darussalam Gontor di Ponorogo, yang membahas profil kelembagaan, jaringan program, dan tahapan perizinan LAZ yang kini menunggu rekomendasi dari BAZNAS.
Prof. Waryono menjelaskan bahwa legalitas bukanlah awal dari pekerjaan, melainkan upaya untuk melegalkan, menata, dan memperkuat kegiatan yang telah berlangsung agar memiliki tata kelola yang lebih akuntabel dan dipercaya masyarakat. “Legalitas bukan berarti baru mulai bekerja. Justru yang sudah lama dikerjakan perlu dilegalkan, ditata, dan diperkuat,” ujarnya pada Rabu (26/8/2026).
Darussalam Global Charity memulai aktivitas penghimpunan dari lingkungan kampus dengan partisipasi dosen dan mahasiswa, yang kemudian berkembang melalui jejaring pesantren dan alumni di berbagai daerah. Prof. Waryono menekankan bahwa penguatan kelembagaan zakat tidak terpisahkan dari cara umat mengelola harta. Ia menyoroti pentingnya nilai spiritual seperti tawakal dan qanaah dalam pengelolaan harta, yang harus diiringi dengan tanggung jawab menata kekayaan secara baik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penguatan zakat diarahkan untuk tumbuh dari lingkungan pendidikan dan komunitas, dengan model penghimpunan zakat, infak, dan sedekah secara internal. Pendekatan ini sejalan dengan fokus Darussalam Global Charity yang menempatkan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia sebagai orientasi utama. Program-program yang dikembangkan mencakup berbagai bidang, termasuk pendidikan, sosial, dan kemanusiaan, dengan dukungan jaringan alumni Gontor yang tersebar di berbagai daerah.
Jaringan alumni Gontor dipandang sebagai modal sosial yang besar untuk memperluas gerakan zakat dan wakaf. Prof. Waryono berharap legalitas LAZ Darussalam Global Charity dapat menjadi contoh bagi pondok pesantren lain dalam jejaring tersebut, agar aktivitas filantropi yang telah berjalan dapat dilembagakan, memiliki kepastian regulasi, dan menghasilkan dampak yang lebih terukur.


















