Headline.co.id, Jakarta ~ Tim Delegasi Polri berhasil memulangkan seorang buronan berinisial FA dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Indonesia pada Jumat, 19 Juni 2026. FA diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkotika FP. Kepala Tim Delegasi Polri, Kombes Pol. Juliarman Eka Putra Pasaribu, menyatakan bahwa FA sebelumnya ditangkap di Kuala Lumpur pada Rabu, 17 Juni 2026. Proses pemulangan ini melibatkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk menyelesaikan administrasi yang diperlukan.
“DPO berinisial FA berhasil diamankan di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan KBRI untuk proses administrasi pemulangan ke Indonesia,” ujar Kombes Pol. Juliarman dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 19 Juni 2026.
Kombes Pol. Juliarman menjelaskan bahwa FA diduga berperan dalam pengelolaan aliran dana jaringan narkotika FP. Salah satu dugaan perannya adalah membantu proses penukaran uang dalam pecahan dolar Singapura serta pengangkutan uang dari Indonesia ke luar negeri. “Yang bersangkutan diduga berperan dalam pengelolaan dan pengangkutan uang yang berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut. Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
FA telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak November 2023. Pemulangan ini dilakukan setelah tim Polri melakukan serangkaian koordinasi dengan pihak terkait di Malaysia. Menurut Kombes Pol. Juliarman, setelah tiba di Indonesia, FA akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Keterangan FA juga akan didalami untuk pengembangan perkara, termasuk penelusuran jaringan keuangan dan pihak lain yang diduga terlibat.
“Setibanya di Indonesia, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Keterangan yang diperoleh akan didalami untuk pengembangan perkara,” ungkapnya. Ia memastikan bahwa Polri akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap FA dilakukan oleh penyidik.






















