Headline.co.id, Puncak ~ Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan pendampingan hukum dan perlindungan maksimal kepada tiga Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia yang diduga menjadi korban penganiayaan berat di Johor, Malaysia. Ketiga korban tersebut berinisial YY, SH, dan YA. Kasus ini mencuat setelah video kekerasan yang mereka alami viral di media sosial.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Minggu, 14 Juni 2026, KJRI Johor Bahru menjelaskan bahwa mereka telah mengambil langkah cepat untuk mengamankan para korban dan berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum setempat. Saat ini, dua dari tiga korban, yaitu YY dan SH, telah berada di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan psikologis.
Kasus ini terungkap setelah layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima laporan langsung dari korban YY pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY mengungkapkan bahwa ia dan dua rekannya mengalami kekerasan fisik secara berkala, dengan puncak pemukulan terjadi akhir 2025 hingga Januari 2026. Setelah mengalami penyiksaan, ketiga pekerja migran tersebut ditinggalkan di Kampung Melayu Majidee, Johor.
Ketiga korban kemudian memutuskan untuk berpencar. YA pergi ke Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap di Johor. Proses pelaporan sempat terkendala karena rasa takut yang mendalam di para korban, mengingat status kerja mereka yang non-prosedural. “Kami akan terus mengawal jalannya proses peradilan dan memastikan pemenuhan hak-hak korban,” tulis KJRI Johor Bahru dalam rilis resminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru segera melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Pada hari yang sama, 13 Juni 2026, Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan. KJRI Johor Bahru dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur kini berkoordinasi untuk menjemput YA di Kuala Lumpur agar mendapatkan perlindungan yang setara.
Sebagai langkah preventif, KJRI Johor Bahru mengimbau seluruh warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk menempuh jalur penempatan resmi dan sesuai regulasi. Mereka juga membuka ruang aduan bagi WNI yang menghadapi kendala hukum melalui WA Hotline KSATRIA KJRI JB di nomor +60105288040.





















