Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Informasi Pusat (KIP) menekankan pentingnya peran media dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Hal ini terutama penting dalam konteks keterbukaan informasi di tengah dinamika kebijakan dan arus informasi yang semakin kompleks. Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KIP, Handoko Agung Saputro, menyatakan bahwa media adalah faktor kunci agar informasi mengenai kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran, dan program publik dapat diketahui masyarakat luas.
Dalam diskusi media yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (29/4/2026), Handoko menegaskan bahwa berbagai isu publik, termasuk alokasi anggaran dan program pemerintah, tidak akan menjadi perhatian masyarakat tanpa peran media yang mengangkatnya ke ruang publik. Ia menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka informasi terkait program dan kegiatan kepada masyarakat.
Namun, menurut Handoko, tidak semua informasi dapat diakses publik dengan mudah tanpa peran aktif media sebagai perantara. “Media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan bahwa informasi tersebut dapat diakses dan dipahami masyarakat. Tanpa media, banyak informasi publik tidak akan sampai kepada masyarakat,” jelasnya. Handoko juga menekankan bahwa media berfungsi sebagai penguat akuntabilitas dengan menguji dan memverifikasi setiap pernyataan pejabat publik melalui data dan dokumen resmi.
Sebagai contoh, dalam isu anggaran dan program pemerintah, media memiliki peran untuk memastikan kesesuaian pernyataan pejabat dengan dokumen publik yang tersedia. “Setiap pernyataan pejabat publik harus didukung dokumen. Di sinilah peran media menjadi penting, tidak hanya bertanya tetapi juga memastikan kebenaran informasi melalui bukti yang sah,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa media merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Tanpa media yang independen dan merdeka, kualitas demokrasi akan melemah.
“Tanpa pers yang independen, tidak ada negara demokrasi. Jika media tidak merdeka, maka transparansi dan akuntabilitas juga akan tergerus,” ujarnya. Dalam konteks tersebut, sinergi Komisi Informasi Pusat, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia dinilai penting untuk memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik. Selain sebagai penyampai informasi, media juga memiliki fungsi edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak atas informasi. “Masyarakat perlu memahami bahwa mereka berhak mendapatkan informasi publik. Media memiliki peran penting dalam memberikan edukasi tersebut,” tambahnya.
Penguatan peran media ini sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Melalui penguatan peran media, Komisi Informasi Pusat berharap keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi praktik yang hidup dalam sistem demokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.




















