Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan komitmen pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual di Universitas Indonesia (UI). Langkah ini mencakup tindakan tegas, perlindungan korban, dan penguatan sistem pencegahan di perguruan tinggi. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan koordinasi dengan pimpinan UI dan perwakilan mahasiswa di Depok, Kamis (16/4/2026), menyusul terungkapnya kasus kekerasan seksual di kampus tersebut.
Menteri PPPA mengapresiasi tindakan cepat UI, termasuk penonaktifan terduga pelaku sebagai bentuk dukungan awal kepada korban dan komitmen kampus dalam menolak segala bentuk kekerasan. Menurut Arifah, investigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) harus berfokus pada perspektif korban dan mengedepankan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Keberanian mahasiswa melaporkan kasus ini adalah langkah penting untuk memutus budaya diam. Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus,” ujar Arifah Fauzi. Ia menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi refleksi bersama bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan bahwa kampus telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan terduga pelaku dan menyerahkan proses penanganan kepada Satgas PPKPT sesuai ketentuan yang berlaku. UI juga berkomitmen memperkuat pencegahan melalui edukasi kepada mahasiswa baru serta penguatan kelembagaan satgas di tingkat universitas. “Kami memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan menjunjung prinsip keadilan serta perlindungan bagi korban,” ujar Heri.
Ketua Satgas PPKPT UI, Titin Ungsianik, menjelaskan bahwa penanganan kasus telah dilakukan sesuai prosedur. “Kami telah menerima dan menganalisis bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum korban. Dalam waktu dekat, kami akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkapnya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan harapan mahasiswa agar proses penanganan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban. “Mahasiswa berharap kasus ini ditindaklanjuti hingga tuntas dengan sanksi yang tegas serta memastikan pemulihan korban menjadi prioritas. BEM UI akan terus mengawal kasus ini,” ujarnya.
Pertemuan tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, lain penguatan peran dan kelembagaan Satgas PPKPT di perguruan tinggi, peningkatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta penguatan edukasi pencegahan kekerasan seksual yang lebih kontekstual dan sesuai dengan generasi muda. Kementerian PPPA menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut serta mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di seluruh satuan pendidikan guna menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.




















