Headline.co.id, Bima ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini bertujuan untuk membuka peluang investasi dan memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang. Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, pada Jumat, 10 April 2026.
Nusron menegaskan bahwa RDTR merupakan prasyarat penting dalam mempermudah perizinan berusaha, terutama melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Penyusunan KKPR akan lebih mudah jika sudah ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa tidak optimal jika belum memiliki RDTR,” ujarnya. Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, dari target 77 RDTR di NTB, baru 15 yang telah selesai. Artinya, masih ada 62 RDTR yang perlu segera diselesaikan di berbagai kabupaten/kota.
Rincian RDTR yang belum selesai meliputi Kabupaten Lombok Barat (9 RDTR), Lombok Tengah (11), Lombok Timur (7), Sumbawa (6), Dompu (6), Bima (16), Sumbawa Barat (11), Lombok Utara (5), serta Kota Mataram dan Kota Bima masing-masing 3 RDTR. Selain percepatan RDTR, Nusron juga menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Ia meminta pemerintah daerah mengalokasikan sekitar 87 persen dari total lahan baku sawah untuk KP2B, serta masing-masing 1 persen untuk infrastruktur/industri dan lahan cadangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Nusron, langkah tersebut penting untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali, terutama di tengah meningkatnya tekanan pembangunan dan investasi. “Jika sudah terlanjur dialihfungsikan, wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, ada sanksi sesuai undang-undang,” tegasnya. Menindaklanjuti arahan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan RDTR sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Pemerintah Provinsi NTB dan Kantor Wilayah BPN setempat terkait sinergi pelaksanaan tugas di bidang pertanahan. Selain itu, pemerintah juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah, meliputi 38 bidang tanah wakaf, 3 bidang Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi NTB, serta 151 sertipikat aset pemerintah kabupaten/kota. Langkah percepatan RDTR ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum tata ruang sekaligus menarik investasi berbasis potensi daerah.
Dengan percepatan RDTR, pemerintah menargetkan proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana dan berkelanjutan.























