Headline.co.id, Pulang Pisau ~ Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau di Kalimantan Tengah memulai uji coba kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengganggu pelayanan publik. Kebijakan ini dibahas dalam rapat tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai budaya kerja ASN, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pulang Pisau pada Kamis, 4 Februari 2026.
Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Tony Harisinta, menjelaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara terbatas dan tidak berlaku untuk seluruh ASN. “WFH hanya untuk staf, sementara pejabat eselon II dan III tetap bekerja di kantor. Terutama pelayanan publik harus tetap berjalan normal,” ujar Tony.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta, Sekretaris Daerah Tony Harisinta, para Asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pulang Pisau. Tony menambahkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan untuk mengukur efektivitasnya, terutama dalam mendukung efisiensi anggaran daerah.
“Tujuan WFH ini untuk efisiensi, seperti mengurangi penggunaan BBM, listrik, dan biaya operasional lainnya. Nanti kita lihat apakah berdampak atau tidak,” lanjutnya. Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pengawasan akan diperketat melalui Inspektorat dengan melakukan pengecekan langsung ke setiap perangkat daerah.
“Ruangan yang tidak digunakan harus dimatikan listriknya, penggunaan air juga harus dikontrol. Ini bagian dari upaya menekan pemborosan,” tambah Tony. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap budaya kerja ASN menjadi lebih adaptif, efisien, dan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

















