Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa akses layanan Wikimedia yang saat ini dibatasi akan kembali dinormalisasi setelah proses pendaftaran Wikimedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat selesai diverifikasi. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia terkait komitmennya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran platform digital di Indonesia.
“Kami mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia serta komitmennya untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat. Normalisasi akses layanan yang terdampak akan dilakukan setelah proses pendaftaran terverifikasi,” ujar Alexander di Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Alexander menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara sistem elektronik global dengan jutaan pengguna di Indonesia, Wikimedia memiliki kewajiban administratif untuk mendaftarkan layanannya sebagai PSE Lingkup Privat. “Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap platform digital yang menyediakan layanan, memproses data pribadi, serta layanannya tersedia dan atau digunakan di wilayah Indonesia untuk melakukan pendaftaran,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sangat menghargai kontribusi Wikimedia dalam menyediakan akses pengetahuan bagi masyarakat. “Namun keterbukaan informasi harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum. Pendaftaran PSE merupakan bentuk akuntabilitas platform kepada publik, sekaligus memastikan adanya narahubung yang jelas untuk koordinasi teknis, penanganan konten ilegal, serta pelindungan hak-hak pengguna di Indonesia,” katanya.
Alexander juga menegaskan bahwa status organisasi non-profit tidak menjadi pengecualian dalam kewajiban memberikan perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia. “Di ruang digital, risiko keamanan tidak memandang status organisasi. Karena itu, akuntabilitas melalui pendaftaran resmi menjadi penting agar ekosistem digital kita tetap aman, tepercaya, dan berdaulat,” ujarnya.
Kemkomdigi, lanjut Alexander, tetap membuka ruang komunikasi dengan Wikimedia Foundation untuk memfasilitasi proses pemenuhan kewajiban pendaftaran tersebut. Pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan dapat segera dilakukan sebagai dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti pembatasan akses pada subdomain auth.wikimedia.org.
Untuk mendukung proses tersebut, Kemkomdigi juga menyediakan kanal bantuan teknis melalui helpdesk resmi di laman pse.komdigi.go.id/hubungi-kami pada jam operasional kerja. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, tertib, dan tepercaya, sekaligus memastikan platform digital global yang beroperasi di Indonesia mematuhi ketentuan hukum nasional.




















