Headline.co.id, Kabupaten Gorontalo ~ Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Gorontalo, memastikan bahwa jajanan takjil yang dijual di kompleks Menara Kagungan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, aman untuk dikonsumsi. Hal ini disampaikan setelah hasil uji sampel menunjukkan bahwa jajanan tersebut bebas dari bahan berbahaya, Kamis (26/2/2026).
Inspeksi mendadak yang dilakukan pada sore hari tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, serta Tim BBPOM Gorontalo. Dalam pemeriksaan cepat ini, petugas mengambil 18 sampel makanan dari berbagai penjual takjil. Hasilnya, semua sampel dinyatakan bebas dari boraks, rodamin B, dan formalin.
“Dari sampel ini alhamdulillah aman, negatif semua. Mereka mengaku pakai pewarna, tapi pewarna ini layak dan aman digunakan,” ujar Wakil Gubernur usai mendampingi tim BBPOM melakukan pengujian. Ia juga mengingatkan para pedagang untuk tetap memperhatikan takaran penggunaan pewarna makanan.
Menurut Idah Syahidah, meskipun pewarna yang digunakan tergolong aman, penggunaan yang berlebihan tetap berisiko bagi kesehatan. “Pewarna makanan layak dikonsumsi, tetapi kalau berlebih juga tidak baik untuk kesehatan. Kita ingin penjual laris jualannya di bulan Ramadan dan pembeli bisa membeli dan menikmati takjil yang dijual,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BBPOM Gorontalo, Lintang Purba Jaya, menegaskan bahwa pengawasan terhadap makanan selama Ramadan telah dilakukan secara masif di seluruh kabupaten dan kota. Hingga saat ini, belum ditemukan takjil yang mengandung bahan berbahaya.
“Kita akan turun di seluruh kabupaten kota untuk melakukan pencegahan makanan kadaluarsa dan makanan berbahaya. Sampai saat ini belum kita temukan produk takjil yang mengandung bahan berbahaya,” tegasnya.
Kegiatan inspeksi mendadak ini merupakan upaya pemerintah daerah bersama BBPOM untuk melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan, khususnya selama bulan suci Ramadan. (mcgorontaloprov/isam)






















