Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPP. Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, tersangka lain, serta penemuan uang tunai miliaran rupiah dalam penggeledahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tersangka BPP ditangkap pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta. Setelah penangkapan, BPP dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari pemeriksaan sejumlah pihak serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini bermula dari penggeledahan tim penyidik di wilayah Ciputat yang menemukan lima koper berisi uang tunai sekitar Rp5 miliar. Temuan ini menjadi titik awal bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul dan peruntukan dana tersebut. Berdasarkan pendalaman terhadap saksi-saksi, penyidik menduga uang tersebut terkait dengan praktik gratifikasi dalam proses pelayanan kepabeanan dan cukai. Uang yang ditemukan diduga telah bercampur penerimaan terkait kepabeanan dan cukai, sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami mendalami siapa pemilik uang tersebut, dari mana asalnya, dan digunakan untuk kepentingan apa,” kata Budi. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sejumlah oknum yang terlibat dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, BPP disangkakan melanggar ketentuan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran serta aliran dana dalam kasus tersebut.
KPK juga bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal dan unit pengawasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan dalam proses penyidikan. Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat penelusuran sistem serta memastikan dukungan institusional terhadap proses penegakan hukum. Menurut Budi, jajaran Kementerian Keuangan memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang sedang berjalan, termasuk penyediaan data dan pendalaman administratif yang dibutuhkan penyidik.
Ke depan, penyidik akan terus memanggil sejumlah saksi dari unsur internal Bea Cukai, pihak swasta, maupun pihak terkait lainnya guna memperjelas konstruksi perkara. “Kami pastikan penyidikan masih terus bergulir dan akan dikembangkan sesuai kebutuhan pembuktian,” ujarnya. Pengembangan kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi di sektor penerimaan negara, sekaligus memperkuat integritas tata kelola pelayanan publik di bidang kepabeanan dan cukai.





















