Headline.co.id, Bantul ~ Seorang pria berinisial APC (27) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap mahasiswi berinisial AND (19) di Jalan Raya Sanden, Dusun Srabahan, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.45 WIB. Peristiwa terjadi saat korban pulang dari kampus Poltekkes Kemenkes Yogyakarta menggunakan sepeda motor dan merasa diikuti pelaku. Korban kemudian mengalami tindakan pelecehan ketika pelaku memepet motor dan meremas bagian tubuh korban sebelum melarikan diri. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Sanden pada Sabtu (21/2/2026) pukul 03.10 WIB dan pelaku berhasil diamankan warga serta polisi tak lama setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 huruf b KUHP.
“Kejadian berawal saat korban pulang dari kampus menggunakan sepeda motor, kemudian merasa dikejar pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Sesampainya di Jalan Samas Dusun Srabahan, pelaku memepet dari sebelah kiri dan meremas payudara korban sebanyak satu kali sebelum melarikan diri ke arah selatan,” ujar Iptu Rita Hidayanto kepada Headline Media.
Menurut keterangan kepolisian, setelah mengalami kejadian tersebut korban berhenti dan meminta pertolongan warga di sekitar lokasi. Korban juga menyampaikan ciri-ciri pelaku kepada warga yang kemudian melakukan pengejaran.
Upaya pengejaran warga membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diamankan di wilayah JJLS. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam laporan kepolisian, korban diketahui berinisial AND, seorang pelajar/mahasiswa asal Sanden, Bantul. Sementara saksi dalam peristiwa tersebut yakni Muhammad Iqbal, pelajar asal Gadingharjo, Sanden. Adapun terlapor APC merupakan pria berprofesi wiraswasta asal Kapanewon Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Iptu Rita menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan berdasarkan laporan polisi Polsek Sanden tertanggal 21 Februari 2026. Saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku guna melengkapi berkas perkara.
“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Rita.




















