Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bersama PT Angkasa Pura Indonesia telah menandatangani Akta Penegasan Kembali Perjanjian Sewa Barang Milik Negara (BMN) dan kerja sama pemanfaatan BMN. Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan.
Perjanjian ini mencakup penyediaan lahan melalui skema sewa BMN di lima bandar udara, yaitu Bandar Udara Internasional Minangkabau, Bandar Udara Sultan Thaha, Bandar Udara Depati Amir, Bandar Udara Sultan Hasanuddin, dan Bandar Udara Internasional Juanda. Selain itu, penegasan kembali kerja sama pemanfaatan BMN juga dilakukan untuk lima bandara lainnya, yakni Bandar Udara Sentani, Bandar Udara Tjilik Riwut, Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bandar Udara Radin Inten II, serta Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel di sektor kebandarudaraan. “Perjanjian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan dukungan lahan dan infrastruktur yang memadai bagi pengembangan kebandarudaraan nasional,” ujar Lukman dalam siaran pers yang diterima , Jumat (20/2/2026).
Lukman menegaskan bahwa skema sewa dan pemanfaatan BMN diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pengelolaan bandara, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara. Menurutnya, sinergi pemerintah sebagai pemilik aset dengan operator sebagai pengelola operasional menjadi kunci penguatan konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia, Mohammad Rizal Pahlevi, menyampaikan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban sesuai perjanjian. “Kepercayaan negara melalui pemanfaatan BMN harus dijaga dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada nilai tambah jangka panjang,” kata Rizal.
Penandatanganan akta ini merupakan bagian dari konsolidasi pengelolaan aset kebandarudaraan nasional, sekaligus memperkuat kerangka hukum kerja sama regulator dan operator dalam mendukung transformasi infrastruktur penerbangan.






















